-->

STIKIP Hermon Bantah Keluarkan Surat Edaran Bimbingan Skripsi

Surat edaran palsu yang mengatasnamakan STIKIP Hermon

SAPA (TIMIKA) – Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STIKIP) Hermon Timika, Yulian Solossa,S.Sos., M.Si geram, terkait adanya Surat Edaran (SE) yang mengatasnamakan STIKIP Hermon Timika, tentang pendaftaran bimbingan skripsi yang beredar di masyarakat.

“Saya tidak pernah mengeluarkan SE tentang hal tersebut. Tapi kenapa ada SE yang beredar di masyarakat seperti itu,” kata Yulian kepada Salam Papua di kediamannya, Minggu (21/8).

Yulian menjelaskan, informasi tentang surat edaran yang mentasnamakan STIKIP Hermon Timika ini didapatkan dari emailnya. Dimana email ini dikirim oleh seseorang, pada Minggu (21/8) sekira pukul 12.00 WIT, yang menanyakan apakah betul surat edaran tersebut dari STIKIP Hermon Timika.

“Saya mau konfirmasi, apakah benar surat edaran terlampir ini merupakan surat yang sah dari STKIP Hermon Timika?. Mohon informasi nya, karena saya takut ini hanya sekedar penipuan.” kata Yulian menirukan tulisan dalam emailnya.

Kata dia, yang anehnya dalam surat edaran tersebut, pembuat surat memberitahukan, bahwa kepada mahasiswa kelas percepatan Program Studi Bahasa Inggris, terkait bimbingan tugas akhir (skripsi), maka diwajibkan untuk melakukan pendaftaran, dengan mengajukan minimal dua judul skripsi kepada bagian administrasi. Serta harus memenuhi persyaratan, seperti membayar lunas SPP dan pendaftaran wisuda khusus kelas percepatan. Dan membayar uang sebesar Rp 8.200.000.

“Rincian biaya tersebut, Rp 7.200.000 untuk bimbingan dan pengerjaan selama penelitian selama penelitian yang di luar distrik luar Timika ( Kokonao, Kapiraya, Atuka, dan Uta) dengan delapan kali bimbingan. Dan Rp1 juta untuk ujian skripsi,”terangnya.

Lanjutnya, dan yang sangat tidak masuk akal adalah, bahwa dalam surat edaran tersebut ada tandatangan atas nama dirinya. Padahal, dirinya tidak pernah mengeluarkan surat edaran. Apalagi tandatangan itu, bukan tandatangannya.

“Saya kaget dan bingung dengan surat edaran ini. Karena surat tersebut tidak disertai dengan kop surat STIKIP Hermon Timika,”kata Yulian.

Selain itu, kata Yulian, di kampus ini tidak ada mahasiswa yang mengikuti kuliah percepatan. Ini karena, Kopertis Wilayah XIV Papua dan Papua Barat menerangkan, bahwa STIKIP Hermon Timika tidak bisa menerima kuliah mahasiswa percepatan. Kalau pun ada, maka harus dialihkan ke kampus lain, dan itu sudah dilakukan dengan baik.

“Di kampus ini baru angkatan kedua dan mahasiswa yang kuliah baru semester 3. Jadi tidak mungkin ada kuliah percepatan, apalagi sampai skripsi. Dan untuk mencapai skripsi harus semester 7 dan 8, sehingga ini aneh dan tidak masuk akal,”tuturnya.

Ia menegaskan, bahwa STIKIP Hermon Timika ini perguruan resmi, baik itu yuridis  yang berupa ijin operasional dengan No.555/E/O/2014. Dan pihaknya memiliki kelengkapan administrasi, mulai dari status kampus, yayasan, dan lainnya. Selain itu pihaknya dapat SK resmi dari Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti). Dan kehadiran kampus ini, mendapatkan respon baik dari seluruh komponen masyarakat, khususnya Amungme dan Kamoro.

“STIKIP Hermon Timika menjawab kebutuhan bidang kependidikan di Timika. Apalagi saat ini guru mulai PAUD, TK, SD, SMP, dan SMA harus S-1. Sehingga sangat membantu guru untuk mendapatkan sertifikasi tersebut,”ungkapnya.

Yulian mengatakan, dengan SE tersebut, dirinya hanya berpikir bahwa ini dilakukan oleh oknum atau kelompok yang berusaha mencemarkan nama baik kampus. Dan kemungkinan juga ada yang sakit hati. Karena itu, dirinya tidak menghiraukan dengan surat edaran tersebut.

“Saya yakin Tuhan tidak akan tidur, pasti akan membalas orang-orang yang berniat jelek dengan kampus ini,”ungkap Yulian.(Red)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Banner IDwebhost

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel