-->

APBD 2016 Dinilai Bisa Cacat Hukum

Saleh Alhamid

SAPA (TIMIKA) - Ketua Komisi A DPRD Mimika Saleh Alhamid menilai, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2016 akan cacat hukum, apabila APBD Perubahan dan APBD Induk 2017 akan dibahas melalui Peraturan Bupati (Perbup).

“Pembahasan APBD Perubahan dan APBD Induk itu menurut bupati  tidak melibatkan DPRD, tetapi akan dilaksanakan setelah dikeluarkan Perbup. Kalau itu dilaksanakan, maka penggunaan anggaran 2016 itu cacat hukum,” terang Saleh kepada wartawan, Minggu (21/8).

Dikatakan Saleh, saat ini bupati menyatakan bahwa, Anggota DPRD yang ada saat ini cacat hukum. Kalau memang cacat hukum, menurut Saleh, APBD 2016 juga cacat hukum, sebab APBD tersebut merupakan hasil keputusan bersama DPRD yang ada  saat ini.

“Kalau bupati katakan DPRD cacat hukum,  otomatis secara hukum APBD kita saat ini tidak bisa digunakan , tapi kenapa bupati tetap jalankan anggarannya,”tanya Saleh.

Saleh juga menyangkan pernyataan bupati itu, karena menurutnya, pernyataan bupati telah melecehkan Lembaga Negara.

“Pernyataan Bupati Omaleng itu seharusnya tidak dikeluarkan karena itu merupakan pelecehan lembaga Negara,” kata Saleh.

Sebelumnya, Bupati Mimika Eltinus Omaleng mengatakan, pembahasan APBD perubahan tahun 2016 dan APBD 2017 yang rencananya pada bulan Oktober mendatang dipastikan tidak akan melaui pembahasan DPRD Mimika.

“Gubernur sudah menyetujui untuk menggunakan Perbub pada anggaran perubahan dan APBD tahun 2017 nanti. Kami tidak bisa gunakan DPRD yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Gubernur sudah katakan untuk silahkan saya buat Peraturan Bupati dan itu yang mau kami jalankan terkait APBD perubahan dan APBD tahun 2017 nanti,” ungkap  Omaleng. (Maria Welerubun)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Banner IDwebhost

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel