-->

Hasil Pansus DPRD Siapkan Lima Rekomendasi ke Pemkab Mimika

Ilustrasi

SAPA (TIMIKA) - DPRD Mimika, melalui Panitia Khusus (Pansus) Evaluasi Kinerja Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Mimika tahun 2015 telah menyelesaikan tugasnya dengan berkoodinasi dan mencari data tentang Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Papua. Sehingga dari hasil tersebut maka, Pansus akan menyiapkan lima rekomendasi secara tertulis untuk disampaikan kepada Pemkab Mimika melalui Bagian Inspektorat.

“Secara lisan kami Pansus Evaluasi Kinerja DPRD sudah menyampaikan lima rekomendasi hasil kerja yang sudah dilakukan selama ini. Lima rekomendasi ini disampaikan setelah seluruh anggota Pansus mengumpulkan data,informasi serta berkoordinasi dengan sejumlah pihak termasuk dengan Inspektorat kabupaten dan merumuskannnya dan menghasilkan lima rekomendasi,”kata Ketua Pansus Evaluasi Kinerja Pemerintahan Kabupaten Mimika Tahun 2016, Yohanis Felix Helyanan,SE,  yang akrab dipanggil Jhon Thie, Senin (19/9) malam.

Jhon Thie menyebutkan, lima rekomendasi dari Pansus tersebut diantaranya, pertama menginstruksikan kepada direktur RSUD untuk melakukan revisi atas pedoman akuntasi RSUD yang belum sesuai kebijakan akuntansi pemerintahan kabupaten, dan segera melakukan audit terhadap laporan keuangan RSUD tahun 2015 oleh auditor independen sebelum waktu 60 hari setelah menerima LHP dari BPK.

Kedua, kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) bersama pimpinan SKPD untuk melakukan rekonsiliasi asset, guna penataan asset yang memadai.

Ketiga, kepada Kepala Bagian Pertanahan dan Kepala Bidang Asset pada BPKAD segera melakukan koordinasi dengan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mimika untuk mempercepat proses pengurusan atas asset tanah milik Pemda yang belum bersertifikat.

Keempat, kepada tim anggaran agar mengakomodir anggaran pembuatan sertifikat atas tanah milik Pemda Mimika, yang diusulkan dari Bagian Pertanahan sesuai rincian dari BPN.

Kelima, menginstruksikan kepada Kepala BPKAD, segera meminta bukti kepemilikan kendaraan dinas atau BPKB yang masih berada pada kepala-kepala SKPD, guna memudahkan penatausahaan dengan baik.

 Selain lima rekomendasi yang akan disampaikan secara resmi, Jhon Thie juga menilai bahwa sesuai kepatuhan ketentuan peraturan perundang-undangan, bahwa tim anggaran pemerintah daerah dalam menyusun anggaran belanja hibah dan bansos belum sesuai perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan Negara. Dalam hal ini kesalahan peruntukan belanja hibah dan bansos.

“Selain lima rekomendasi pansus, juga kami menilai tim anggaran pemerintah daerah dalam menyusun anggaran belanja hibah dan bansos belum sesuai perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan Negara, khususnya kesalahan peruntukan belanja hibah dan bansos,”ungkap Jhon Thie.

Kata Jhon Thie, Pansus juga mendesak agar Kepala BPKAD untuk segera meminta laporan pertanggungjawaban dari dana hibah sebesar Rp13.730.957.00 dan dana bansos sebesar Rp 22.378.440.000.

Kata dia, bila ini tidak segera dipertanggungjawabkan maka, bisa saja opini BPK Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk tahun bisa turun.

Menurut Jhon Thie, dasar dari Pansus dalam melaksanakan tugasnya adalah, menindak lanjuti surat dari BPK mengenai LHP dengan nomor surat 22 A/S-HP/XIX.JYP/06/ 2016 tertanggal 10 Juni 2016, perihal hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Mimika TA 2015 terdiri dari, opini atas laporan keuangan, system pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang menemukan kelemahan dalam penyusunan laporan keuangan. Antara lain, pengelolaan kas Pemda Mimika TA 2015 belum memadai, kedua kebijakan akuntansi pada RSUD Mimika belum sesuai, laporan keuangan RSUD TA 2015 belum di audit oleh auditor independen dan penataan asset pemda belum memadai.

 “Dari LHP BPK perwakilan Provinsi Papua telah menemukan kelemahan dalam penyusunan laporan keuangan diantaranya, pengelolaan kas Pemda Mimika tahun 2015 belum memadai, kebijakan akuntansi pada RSUD Mimika belum sesuai, laporan keuangan RSUD TA  belum di audit oleh auditor independen dan penataan asset pemda belum memadai,”ungkapnya.(Red)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Banner IDwebhost

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel