-->

Dispenda Mimika Segel Kantor Indosat



 
Petugas Dispenda Mimika dan Satpol PP ketika berada di Kantor Indosat. SAPA/Markus

SAPA (TIMIKA) – Dinas Pendapatan Daerah (Dspenda) Mimika menyegel Kantor Indosat yang terletak di Jalan Belibis pada Senin (19/9).

Penyegelan yang dilakukan Dispenda bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Sapol PP) dan Linmas, karena pihak Indosat dinilai tidak mempunyai itikad baik dalam menunaikan kewajibannya sebagai wajib pajak.

Dispenda sendiri telah dua kali melayangkan surat panggilan terkait tunggakan Rp47 juta pajak reklame, tetapi manajemen Indosat tak pernah memenuhi panggilan tersebut.

Selain Kantor Indosat, Dispenda juga menyegel warung bakso dan mie ayam Bang Dul yang terletak di Jalan Budi Utomo.

Saat dilakukan penyegelan, sempat terjadi ketegangan antara pemilik warung dengan pihak Dispenda. Namun anggota Satpol PP dan Linmas, Richard K Rumbarar SH dan Abu Bakar Pagesa dalam tugasnya sebagi penegak Perda memutuskan tetap menyegel warung tersebut, sambil menunggu pemilik menyelesaikan tunggakannya di Kantor Dispenda.

Kasi Penagihan pada Bidang Pembukuan dan Penagihan Dispenda,  Romy Pesireron kepada wartawan di Jalan Budi Utomo menjelaskan, penyegelan yang dilakukan kepada dua tempat usaha ini karena keduanya lalai menunaikan kewajibannya sebagai wajib pajak. Bahkan telah diundang dan dipanggil berkali-kali, tetapi tidak mereka indahkan.

“Yang punya warung Bang Dul ini sudah tiga kali dan diundang dua kali, tidak diindahkan. Dia menunggak sejak tahun 2015, totalnya kurang lebih tiga puluh juta,” ungkap Kasi Penagihan pada Bidang Pembukuan dan Penagihan Dispenda,  Romy Pesireron kepada wartawan di Jalan Budi Utomo, Senin (19/9).

Sementara, Kepala Seksi Pembukuan dan Pelaporan pada Bidang Pembukuan dan Penagihan Dispenda Benyamin Bone menegaskan, penyegelan dua tempat usaha tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku.  Dasarnya adalah Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Retribusi Daerah dan Pajak Daerah, yang kemudian diturunkan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran.

“Untuk yang warung Bang Dul, sebenarnya pajak 10 persen yang ditagihkan itu bukan dari keuntungan mereka, tapi dari konsumen. Kalau dia tidak setorkan, yang bersangkutan bisa dituduh pasal penggelapan pajak,” kata Benyamin.

Ia mengungkapkan, pemilik warung Bang Dul sebelumnya menolak melakukan pembayaran pajak melalui mekanisme self assessment, maka berdasarkan aturan setelah tiga bulan dilakukan perhitungan pajak melalui official assessment. Namun, pemilik warung bukannya melunasi tunggakannya, tetapi justru mengembalikan dokumen pajaknya ke pihak Dispenda.

Sementara untuk Indosat, meski kantornya beroperasi dan meraup keuntungan di Kabupaten Mimika, tapi pembayaran pajak reklamenya harus dilakukan oleh kantor Indosat di Makassar Sulawesi Selatan.

“Bagaimanapun setiap orang harus bayar pajak, tidak terkecuali. Boleh bicara hak tapi kewajiban juga harus ditunaikan. Ini pelajaran bagi wajib pajak lain yang masih ada tunggakan, segera lunasi. Jangan paksa kami menerapkan aturan dengan  harus memalang tempat usaha mereka. Yang kami minta adalah, kesadaran dan itikad baiknya," kata Benyamin. (Cr4)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Banner IDwebhost

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel