-->

Inilah Isi Pakta Integritas CPNS di Kepulauan Tanimbar

Inilah Isi Pakta Integritas CPNS di Kepulauan TanimbarSAUMLAKI, LELEMUKU.COM - Bupati Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, Petrus Fatlolon, SH., MH mengajak sebanyak 194 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang baru saja menerima Surat Keputusan (SK) Formasi CPNS Tahun 2018 untuk mematuhi pakta integritas yang telah ditandatangani sebagai komitmen bersama.

“Mengacuhlah pada pakta integritas, bertugaslah sesuai dengan lowongan sebagaimana anda mendaftar. Saya percaya bahwa 194 CPNS akan memberi contoh teladan yang baik, terutama di lingkungan kerja,” ajak dia di Aula Lantai IV Kantor Bupati, Jln. Ir. Soekarno, Kecamatan Tanimbar Selatan (Tansel) pada Rabu (12/06/2019).

Dalam kegiatan tersebut, Fatlolon memberi sanksi kepada dua CPNS yang kedapatan terlambat dalam momen bersejarah tersebut. Ia pun memberi arahan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanimbar agar nantinya melakukan pembinaan khusus dengan membuat berita acara.

“Saya harap anda semua dapat disiplin dan memperhatikan jam operasional kerja pegawai negeri sipil. Anda semua masih muda dengan semangat yang masih tinggi, maka dengan semangat yang muda pula bisa memberi contoh teladan  yang baik kepada masyarakat sebagai abdi negara yang penuh dengan disiplin. Jangan sampai justru andalah yang memberikan contoh yang buruk bagi masyarakat,” harapnya.

Berikut isi delapan poin dari pakta integritas yang menjadi komitmen bersama para calon pegawai tersebut, diantara kesediaan untuk setia dan taat kepada negara kesatuan dan pemerintahan Republik Indonesia (RI), yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, serta menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara.

Kedua, membangun integritas moral, disiplin, loyalitas kepada pimpinan, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggungjawab dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang dalam melaksanakan tugas kedinasan.

Ketiga, melaksanakan tugas dengan baik dan tidak akan mengundurkan diri pada saat menjalani masa percobaan selama satu tahun. Keempat, mengikuti pendidikan dan pelatihan prajabatan dan dinyatakan lulus selama masa percobaan selama satu tahun.

Kelima, Mengucapkan sumpah atau janji pada saat diangkat menjadi PNS. Keenam, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Ketujuh, mengabdi dan ditempatkan di wilayah hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanimbar sekurang-kurangnya 20 tahun dan tidak mengajukan permohonan pindah sejak diangkat menjadi CPNS.

Terakhir, bersedia dihukum dengan sanksi apabila tidak mengikuti seleksi untuk jangka waktu tertentu, jika mengundurkan diri dan masa percobaan satu tahun serta bersedia diberhentikan sebagai CPNS bila tidak lulus pendidikan dan pelatihan prajabatan serta akan diberhentikan menjadi PNS apabila melanggar komitmen pada poin nomor satu, dua, lima, enam dan tujuh. (Laura Sobuber)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Banner IDwebhost

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel