-->

Kantor Imigrasi Timika Deportasi WNA Asal Taiwan


SAPA (TIMIKA) - Kantor Imigrasi Kelas II Tembagapura  mendeportasi Hujang Yin Hsuan (41),  Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan karena telah melakukan pelanggaran administrasi di kawasan  Pelabuhan Portsite  Amamapare beberapa waktu lalu.

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi James SJ Sembel, SH menjelaskan, WNA tersebut meski memiliki ijin tinggal lengkap, tetapi ia tidak memiliki ijin untuk bekerja diarea tersebut. Sehingga ia telah melakukan pelanggaran administrasi.

“Dia di pulangkan karena melakukan pelanggaran administrasi. Memang dia (Hujang Yin Hsuan –red )punya izin tinggal lengkap, tapi dia melakukan pelanggaran administrasi karena lokasi kerjanya tidak sesuai izin tinggal yang diberikan,” terang James.

Rencananya,kata James, WNA tersebut akan dideportasi pada pekan depan melalui Bandara Internasional Ngurah Rai Bali, sebelum diterbangkan ke Negara asalnya di Taiwan.

James akui, dengan adanya temuan ini maka, memasuki semester pertama tahun 2016 ini,  baru satu WNA yang dideportasi oleh Kantor Imigrasi Tembagapura Timika.

Sementara Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Whisnu Galih, SH mengungkapkan, WNA asal Taiwan itu diamankan jajaranya setelah menerima laporan dari masyarakat tentang adanya keberadaan orang asing di Pelabuhan Portsite Amamapare.

“Ketika menerima informasi itu kami langsung bergerak melakukan pengecekan dan menemukan orang asing itu. Saat itu juga kita lakukan pemeriksaan dan menemukan kalau dia melakukan pelanggaran keimigrasian. Dari pelanggaran itu kami langsung mengambil tindakan mendeportasi yang bersangkutan,” terang Whisnus.(CR3)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Banner IDwebhost

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel