-->

Ahmad Dhani Kirim Surat Buat Joyce Theresia Pamela Kohler

Ahmad Dhani Kirim Surat Buat Joyce KohlerSURABAYA, LELEMUKU.COM – Musisi asal Surabaya, Provinsi Jawa Timur (Jatim), Ahmad Dhani mengirim surat dari balik penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Medaeng Surabaya kepada Ibunya, Joyce Theresia Pamela Kohler.

Terlihat dari unggahan di akun Instagram milik istrinya, Mulan Jameela yang membagikan foto surat tulisan tangan tertanggal 13 Februari 2019 dari pendiri dan pemimpin group musik Dewa 19 tersebut.

Melalui surat itu Dhani menyatakan dirinya tidak bersalah atas kasus ujaran kebencian yang telah menjerat dirinya mendekam di balik jeruji selama satu tahun enam bulan dan mengatakan bahwa pengalaman penjara itu adalah Sekolah Tinggi Ilmu Kesabaran baginya.

“Surat untuk mama, dari anak mu tercinta. Ma, penjara bagi mereka yang tidak bersalah adalah STIK Sekolah Tinggi Ilmu Kesabaran,” ujar dia.

Ayah dari 6 orang anak ini mengungkapkan bahwa dirinya saat ini telah menjadi pribadi yang lebih sabar dan meminta agar ibunya jangan bersedih dan menangis serta berjanji jika dirinya keluar dari penjara kelak akan menjadi orang jauh lebih sabar dari sebelumnya.

“Alhamdulillah sekarang aku menjadi orang yang lebih sabar. Mama jangan sedih. Mama jangan menangis, Keluar dari penjara laknat ini, Insya Allah Aku menjadi orang yang lebih sabar,” ungkap pria 46 tahun itu.

Sementara pada unggahannya itu Mulan Jameela meminta agar Ahmad Dhani tetap berserah diri dan bersabar menjalani masa hukumannya dengan tetap berharap kepada hikmah dari yang Maha Kuasa.

“Janji Allah itu pasti, Hikmah Allah itu Maha Besar, Berserah diri dan bersabar. Allah memberi yang terbaik untuk dunia dan akhirat kita, insyaaAllah,” tulisnya dengan emoticon menangis, saat dikutip Lelemuku.id pada Kamis (14/2).

Ahmad Dhani sendiri dituntut 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) karena diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan kasus ujaran kebencian pada 26 November 2019.

Kemudian kasus tersebut berlanjut hingga akhirnya pada tanggal 28 Januari 2019, Dhani dinyatakan bersalah melakukan ujaran kebencian melalui twitter dan divonis satu tahun enam bulan penjara. (Laura Sobuber)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Banner IDwebhost

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel