-->

Bupati Bangka Tengah, Erzaldi Rosman Tidak Perlu Mundur Saat Calonkan Jadi Gubernur Babel

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Suryansyah menyatakan seorang bupati tidak perlu mundur dari jabatannya jika maju sebagai calon gubernur.

"Tidak perlu mundur, hanya mengambil cuti saja apabila menjadi calon gubernur atau wakil gubernur," katanya di Koba, Kamis.

Hal itu dikemukakannya menjawab kebingungan masyarakat apakah seorang bupati harus mundur atau mengambil cuti saja terkait majunya Bupati Bangka Tengah, Erzaldi Rosman dalam Pilgub 2017.

"Aturan cuti tersebut ditegaskan dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2016 tentang perubahan ketiga atas PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Ia mengatakan, jika mengacu kepada PKPU Nomor 9 Tahun 2016 tentang perubahan ketiga atas PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Gubernur dan Wakil Gubernur, maka Erzaldi tidak perlu mundur, hanya sebatas cuti saja," ujarnya.

"Dalam aturan disebut kepala daerah harus mundur dari jabatannya jika mencalonkan diri di provinsi lain," ujarnya.

Ia mengatakan, kalau menjadi calon Gubernur Bangka Belitung maka tidak perlu mundur melainkan cuti saja karena masih dalam satu provinsi.

"Surat keterangan cuti harus ditunjukkan pada saat mendaftar di KPU dan cuti ini sebenarnya untuk menghindari adanya kepala daerah yang menggunakan fasilitas negara dalam kegiatan politik," ujarnya. (ant)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Banner IDwebhost

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel