-->

Lahan SMA Negeri 4 Sudah di Bebaskan Pemerintah Sejak Dulu

SAPA (TIMIKA) – Kepala Dinas Pendidikan Menegah (Dispenmen) Kabupaten Mimika, Armin Wakerkwa, menyatakan, lahan yang digunakan SMA Negeri 4 dan terletah di Jalan Poros Kampung Limau Asri-SP 5, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua sejak dulu telah dibebaskan oleh pemerintah.

“Jadi itu sudah termasuk dalam aset daerah. Pemerintah Kabupaten Mimika sudah melakukan pembayaran hingga lunas. Jadi pemalangan yang dilakukan harus dibuka agar kegiatan belajar mengajar dapat berjalan,” Armin saat ditemui Salam Papua  di ruang kerjanya, Senin (1/8).

Armin sangat menyayangkan perbuatan oknum yang melakukan pemalangan terhadap SMA Negeri  4. Padahal lahan yang digunakan sudah dibayar tuntas sejak almarhum Hengki Kemong menjabat sebagai anggota DPRD dulu.

“Oleh sebab itu Wakil Bupati Mimika sudah melihat berkas-berkas pembelian tanah, ternyata tanahnya sudah dibebaskan, tanah sudah dilunaskan, kenapa harus dipalang," tanya Armin.

Armin mengimbau agar istri dari almarhum Hengki Kemong dapat membawa bukti berupa berkas maupun kwitansi pembayaran jika masih menganggap lahan tersebut bermasalah. Hal itu agar Pemerintah Kabupaten Mimika dapat menyesuaikan dengan data yang ada di Badan Pertanahan.

“Kalau memang ada bukti tanah tersebut belum dibayarkan, maka buktinya dapat diberikan ke Sekretaris Daerah (Sekda) ataupun ke Wakil Bupati. Kita tidak boleh hanya bicara-bicara saja, tetapi harus ada bukti," tutur Armin.

Kata Armin, pemalangan yang terjadi di SMA Negeri  4 diserahkan sepenuhnya kepada Polres Mimika, apabila dilakukan pemalangan kembali, maka oknum yang melakukan pemalangan harus diamankan.

“Kami sudah ajukan surat ke Polres, jadi kalau ada pemalangan lagi, Polres yang menangani. Bila perlu tangkap saja oknumnya dan ditahan," ungkap Armin.

Sementara itu ditempat yang berbeda, Kepala Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan (Kadispendasbud) Kabupaten Mimika, Jenni O Usmani, membenarkan bahwa lahan yang ditempati bangunan SMA Negeri 4 sudah diselesaikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Jenni menceritakan bahwa saat itu dirinya menjabat sebagai Direktur KPG. Menurut dia, sebelumnya SMA Negeri 4 dikelola oleh Yayasan Bumi Amungsa Cemerlang (YBAC). Dimana pada saat itu Pemprov Papua mengkonveksikan dana senilai Rp1,3 Miliar kepada YBAC.

"Jadi setahu saya tidak ada aset YBAC didalam situ, karena tanah tersebut dilepas Pemkab, semua pembangunan itu milik Provinsi Papua dan ruang kelas belajar serta satu laboratorium. Sementara bangunan perpustakaan, pagar keliling semua dari dana APBN," ungkap Jenni.

Jenni pun mengatakan jika masih ada pihak yang mengklaim bahwa lahan tersebut masih bermasalah, dalam hal ini belum lunas dibayarkan, maka hal itu tidak ada kompromi lagi, sebab lahan tersebut milik Pemprov Papua.

“Tidak ada kompromi, harus di tempuh dengan jalur hukum, itukan aset Provinsi Papua, jadi tidak perlu dibayarkan lagi,” tegas Jenni. (Ervi Ruban)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Banner IDwebhost

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel