-->

KP2KP Saumlaki Gelar Bimtek Pelaporan SPT Tahunan Melalui e-filing

SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Saumlaki di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku menggelar bimbingan teknis (Bimtek) tata cara pembuatan bukti potong 1721-A, pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing dan e-form dengan melibatkan seluruh bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Tanimbar pada Kamis (20/02/2020).

Menurut Kepala KP2KP Saumlaki, Kukuh Hanna Prapanca bahwa kepatuhan perpajakan di Tanimbar masih tergolong rendah. Ia pun berharap tahun 2020 ini akan tercetak sejarah baru yang dilakukan secara bersama-sama oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melaporkan pajaknya dengan baik tanpa menunggu jatuh tempo pelaporan serta secara khusus para bendahara.

“Akan ada denda seratus ribu rupiah kepada siapapun yang tidak melaporkan pajaknya. Namun bukan itu yang dikehendaki oleh Direktorat Jenderal Pajak khususnya KP2KP Saumlaki, yang kami harapkan adalah riwayat pelaporan pajak yang baik dan benar bagi seluruh ASN. Mengingat riwayat pelaporan pajak akan diperlukan ketika suatu saat para ASN menduduki jabatan yang tinggi di suatu instansi pemerintahan. KP2KP Saumlaki pun membuka ruang seluas-luasnya apabila dibutuhkan untuk bimbingan teknis secara privat,” harap dia di aula Kantor Kementerian Agama Tanimbar.

Materi Bimtek bagi 50 peserta, diantaranya ‘tata cara pembuatan bukti potong’ dibawakan oleh David Melatunan, ‘tata cara pelaporan pajak melalui e-filing’ oleh Muhammad Ikhwanushofa Zaeny dan ‘tata cara pelaporan pajak melalui e-form’ oleh Anis Luthfi Ilhami. Semua materi diaplikasikan langsung melalui telepon genggam para bendahara. (Laura Sobuber)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Banner IDwebhost

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel