-->

Bernadus Rettob Buka Rapat Kerja Teknis Pelaksanaan Kebijakan di Malra

Bernadus Rettob Buka Rapat Kerja Teknis Pelaksanaan Kebijakan di MalraLANGGUR, LELEMUKU.COM - Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Tenggara, Provinsi Maluku, Bernadus Rettob, S.Sos membuka Rapat Kerja Teknis Pelaksanaan Kebijakan UU Nomor 24 Tahun 2014, PP Nomor 40 Tahun 2019 Dinas Dukcapil, bertempat di Guest House, Ohoi Ohoililir, Selasa (29/10/2019).

Dalam Laporan panitia yang disampaikan Sekretaris Dinas Dukcapil Kab. Malra, C. Lili Etwiory, SH, M.Si menjelaskan bahwa maksud dari pelaksanaan Rakertek ini adalah untuk menyatukan pemahaman terkait dengan perubahan regulasi dibidang administrasi kependudukan guna terwujudnya tertib administrasi kependudukan.

Peserta Rakertek ini diikuti oleh 80 orang peserta yang berasal dari 11 Kabupaten/Kota se Provinsi Maluku dan Kepala Ohoi di gugus Pulau Kei Kecil.

Dalam sambutan Bupati, yang dibacakan oleh Pj. Sekda, disampaikan bahwa Rakertek tersebut sekaligus Lounching Penandatanganan Dokumen Kependudukan Secara Elektronik di Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2019. Ia juga menyampaikan bahwa administrasi Kependudukan memiliki nilai strategis untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Oleh Sebab itu data dan informasi khususnya tentang Kependudukan dan Pencatatan Sipil harus disiapkan dan disajikan secermat mungkin agar bisa dimanfaatkan oleh semua pihak yang membutuhkan, maka Rakertek ini merupakan momentum yang penting dalam memantapkan dan meningkatkan kualitas dan kuantitas penerbitan dokumen identitas bagi penduduk, serta menyamakan persepsi dan pemahaman yang utuh dan mendalam dari substansi UU Nomor 24 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2006 tentang Adminisrasi Kependudukan dan bidang administrasi kependudukan semakin penting dan strategis sejak ditertibkan dan diundangkan UU nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.

Dengan telah diundangkannya UU nomor 24 Tahun 2013 serta ditindaklanjuti dengan diterbitkannya seperangkat regulasi, baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Dalam Negeri maupun Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.

Lebih lanjut dikatakan bahwa Peraturan-peraturan dimaksud diterbitkan sejalan dengan banyaknya hal-hal mendasar dalam pelayanan administrasi kependudukan yang telah mengalami perubahan dan perubahan tersebut semuanya meringankan beban rakyat. Penerbitan peraturan-peraturan tersebut juga bertujuan agar pelayanan administrasi kependudukan dapat berjalan secara efektif serta dalam rangka melakukan perubahan sikap dan pola pikir dari semua jajaran aparat baik ditingkat Provinsi maupun daerah.

Pj. Sekda juga menyampaikan bahwa Pidato Presiden Republik Indonesia pada tanggal 20 Oktober 2019, telah menyampaikan untuk menghapus Jabatan Eselon III dan IV dan akan diganti dengan Jabatan Fungsional yang menghargai keahlian dan kompetensi, semoga Disdukcapil dapat mengantisipasi dengan menerapkan Permendagri Nomor 06 Tahun 2019 tentang Penyesuaian/Inpasing kebutuhan dan pelaksanaan Jabatan Fungsional Aparatur Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.

Ia berharap, kita lebih meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di bidang kependudukan dan pencatatan sipil, baik yang berkaitan dengan KTP Elektronik maupun kegiatan administrasi kependudukan yang lainnya, seperti pelayanan Kartu Identitas dll.

Turut hadir dalam acara tersebut yaitu Pimpinan OPD dan para peserta Rakertek. (DiskominfoMalra)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Banner IDwebhost

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel