-->

Lahan Kilang Darat Inpex Masela di Tanimbar Selatan Harus Diamankan

Lahan Kilang Darat Inpex Masela di Tanimbar Selatan Harus DiamankanSAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Bupati Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, Petrus Fatlolon, SH., MH menyatakan perusahaan minyak dan gas asal Jepang, Inpex Masela Ltd harus memastikan lokasi tepat pembangunan fasilitas kilang darat dari gas alam cair (LNG) Blok Masela yang dideklarasikan berada di Pulau Yamdena, Kecamatan Tanimbar Selatan.

“Inpex sampai sekarang belum juga menentukan lokasi mana yang nantinya mau dipakai, supaya diamankan oleh pemda dari sekarang. Akhirnya banyak yang masih berspekulasi. Kalau nanti tidak jadi disitu, kan rugi sendiri spekulan bisa dituntut masyarakat,” ungkap Fatlolon pada Jumat (04/10/2019) siang.

Dikatakan pihaknya sudah menyampaikan hal ini ke manajemen Inpex Masela, sebab dampak dari spekulasi lokasi pembangunan kilang Blok Masela berdampak pada penjualan tanah secara besar-besaran di beberapa desa di Tansel, yang paling menonjol adalah di Desa Lermatan

“Kita malahan sudah bicarakan dengan orang nomor satu inpex saat saya ke Jakarta, namun sampai sekarang belum ada hasil apa-apa. Kita sudah minta tapi sampai saat ini Inpex belum pasang patok. Padahal kalau kita (pemda) sudah tau patoknya itu di sini atau disitu, sudah tentu kita lakukan persiapan,” ungkap dia.

Bupati melanjutkan upaya pemerintah daerah hanya sebatas memberikan imbauan agar para pemilik tanah dapat menjual tanah tidak dengan harga rendah.

Sebab selama ini pihaknya telah melakukan upaya-upaya sosialisasi melalui tokoh agama, tokoh masyarakat, kepala desa dan pihajk lainnya untuk menghimbau warga agar menunggu penetapan pasti lokasi pembangunan Kilang LNG Inpex Masela dan dijual kepada pihak-pihak yang berkepentingan, sehingga mereka tidak rugi.

“Pemda selama ini hanya menghimbau masyarakat untuk tidak menjual tanah mereka dengan harga yang murah. Itu adalah hak dari masyarakat dan pemda tidak memiliki hak untuk membatasi, namun hanya menghimbau. Apalagi jika sudah ada sertifikatnya. Itu hak mereka,” ujar Fatlolon.

Ia melanjutkan, pada 2018 lalu dirinya telah menyerahkan sebanyak 280 sertifikat tanah kepada masyarakat Lermatang, dan 208 sertifikat tanah pada masyarakat Matakus. Ia mengaku khawatir, sertifikat tersebut telah dijual ke pihak lain yang ingin meraup keuntungan besar dari rencana pembangunan Kilang LNG yang hingga saat ini, bahkan belum ditentukan secara jelas lokasinya. (Albert Batlayeri)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Banner IDwebhost

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel