-->

Satpol PP Kota Kupang Gelar Bimtek Kesamaptaan dan PBB

Satpol PP Kota Kupang Gelar Bimtek Kesamaptaan dan PBBKUPANG, LELEMUKU.COM - Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) merupakan perangkat daerah yang dibentuk antara lain untuk menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat. Untuk menjalankan tugas sebagaimana diamanatkan tersebut di atas personil Satuan Polisi Pamong Praja dituntut untuk memiliki kemampuan, pengetahuan, ketrampilan, disiplin serta professional.

Peningkatan kapasitas sumber daya manusia Satuan Polisi Pamong Praja menjadi suatu kebutuhan mutlak, sehingga aparat Satuan Polisi Pamong Praja dapat memenuhi kualifikasi yang distandarkan atau diisyaratkan. Hal ini dimaksudkan, agar setiap personil Satuan Polisi Pamong Praja mampu melaksanakan peran dan fungsinya dengan baik, serta menjaga citra dan wibawa pemerintah daerah. Disiplin, kesiapan mental dan fisik personil Satuan Polisi Pamong Praja merupakan faktor penting dalam menunjang suksesnya pelaksanaan tugas personil Satuan Polisi Pamong Praja di lapangan sehingga perlu dilaksanakan secara rutin.

Berangkat dari hal-hal tersebut di atas, maka Pemerintah Kota Kupang pada tahun 2019 melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kota kupang melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kesamaptaan dan Peraturan Baris Berbaris (PBB) Bagi Anggota Polisi Pamong Praja Kota Kupang Tahun 2019. Kegiatan dimaksudkan untuk meningkatkan disiplin, kapasitas, dan kesamaptaan personil Satuan Polisi Pamong Praja Kota kupang, dengan harapan personil Satuan Polisi Pamong Praja dapat lebih disiplin, profesional, loyal, dan bertanggung jawab dalam mengemban tugas sekaligus menjadi contoh bagi masyarakat yang dilayani.

Kegiatan berlangsung selama 3 (tiga) hari sejak Senin (12/08/2019) hingga Rabu (14/08/2019), bertempat di Aula Rumah Jabatan (Rujab) Walikota Kupang dan dibuka oleh Wakil Walikota Kupang dr. Hermanus Man yang didampingi oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kupang Drs. Felisberto Amaral dan seorang pejabat dari Polres Kupang Kota selaku instruktur bimtek.

Menurut laporan panitia kegiatan yang dibacakan Drs. Antonia Kia bahwa Satuan Polisi Pamong Praja maksud kegiatan bimbingan teknis ini adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya personil satuan polisi pamong praja, meningkatkan pemahaman anggota terhadap tugas sehingga dapat mengaktualisasikan diri dalam pekerjaan sehari-hari, meningkatkan kapasitas, kesamaptaan dan disiplin personil satuan polisi pamong praja kota kupang dan untuk membentuk sikap, mental dan kesatuan (jiwa korsa) dalam melaksanakan tugas. Tujuannya antara lain agar terciptanya sumber daya aparatur yang kreatif dan inovatif, terjadinya sinergitas dalam pelaksanaan tugas di lapangan serta tercapainya kualitas pelayanan publik yang optimal.

Peserta terdiri dari anggota polisi pamong praja kota kupang sebanyak 40 (empat puluh) orang. Narasumber / instruktur antara lain kepala satuan polisi pamong praja kota kupang dan pejabat dari Polres Kupang Kota. Materi antara lain tentang tugas , fungsi dan wewenang satuan polisi pamong praja, pengetahuan dasar mengenai pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patrol (TURJAWALI), pengetahuan dasar mengenai kesamaptaan, peraturan baris berbaris dan tata upacara, praktek pengetahuan dasar mengenai peraturan, penjagaan, pengawalan dan patrol (TURJAWALI), praktek pengetahuan dasar mengenai kesamaptaan, peraturan baris berbaris dan tata upacara serta dinamika kelompok/outbond. Metode yang digunakan adalah ceramah/presentasi, diskusi tanya jawab, serta latihan/praktek.

Wakil Walikota Kupang dalam sambutannya mengatakan menyambut baik penyelenggaraan bimbingan teknis ini dan memaknainya sebagai upaya kita bersama untuk menyamakan persepsi sekaligus merupakan wujud kepedulian kita dalam melihat persoalan penegakan peraturan daerah di Kota Kupang merupakan maslah yang perlu dipandang serius dan perlu segera ditangani agar keteraturan kehidupan di daerah ini semakin baik dari waktu ke waktu.

”Satuan polisi pamong praja bukan hanya menegakkan aturan, tapi juga melindungi masyarakat Kota Kupang. Karena itu saudara perlu dibekali dengan ilmu pengetahuan, disegarkan kembali mengenai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga sebelum saudara menegakkan peraturan, saudara sudah memahami Standar Operating Prosuder (SOP) ataupun prosedur tetap (protap) yang mendukung pelaksanaan penegakan aturan. Seperti halnya pihak berwajib misalnya pihak kepolisian yang memiliki protap ketat, polisi pamong praja juga mempunyai protap yang ketat, jika saudara memahami semua unsur protap, eksekusi-eksekusi dalam rangka penegakan aturan dapat terlaksana secara baik dan dipayungi regulasi yang ada,” ujar Wakil Walikota Kupang.

Lebih lanjut, Wakil Walikota mengatakan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja merupakan garda terdepan pemerintah guna meningkatkan pelayanan kemasyarakatan dan melaksanakan fungsi-fungsi pemerintah dalam penegakan peraturan daerah Kota Kupang sebagai upaya menyadarkan masyarakat akan pentingnya ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat demi terwujudnya kesejahteraan dan keteraturan masyarakat di Kota Kupang.

“Satuan polisi pamong praja saat ini tidak lagi menjadi unit kerja pasif yang dalam melaksanakan tugas menunggu laporan masyarakat tetapi harus melakukan pemantauan secara terus menerus/berkala dan melakukan penertiban secara berkesinambungan sehingga pelaksanaan peraturan daerah dapat ditegakkan sesuai tujuannya. Bagi kalian anggota Satpol PP Kota Kupang, saya minta saudara bekerja dengan kepala, hati dan tangan sebagai satu kesatuan. Dalam melakukan tugas, satuan polisi pamong praja perlu memiliki profesionalisme, untuk itu minimal perlu ada skill, knowledge dan attitude yang benar. Selamat mengikuti bimtek dan kepada nara sumber saya ucapkan terima kasih” tegas dr. Hermanus Man menutup sambutannya. (HumasKotaKupang)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Banner IDwebhost

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel