Polri Berhasil Ungkap Praktik Pemalsuan Obat Beromzet Ratusan Juta di Semarang
at the date of
Tuesday, July 23, 2019
Edit
![Polri Berhasil Ungkap Praktik Pemalsuan Obat Beromzet Ratusan Juta di Semarang Polri Berhasil Ungkap Praktik Pemalsuan Obat Beromzet Ratusan Juta di Semarang](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiYd4ziMM8UqvLrTkmGq4dbMww6MOy_5PTZN5UKSTkVriCboIWIE9NkHVOWjWN_ZfYXoX7MWzUIBd7FeKsk5LOdmOPV88_XlhPhnXRRt_7s51afAV_Y49SMuXjFsTf-AO98AB1Q5oe5JW4/s640/Polri+Berhasil+Ungkap+Praktik+Pemalsuan+Obat+Beromzet+Ratusan+Juta+di+Semarang...lelemuku.id.jpg)
“Pelaku menggunakan perusahaannya, pedagang besar farmasi (PBF), untuk menyalurkan produk obat-obatan palsu ini ke sekitar 197 apotek di Semarang. Seolah-olah obatnya adalah obat paten yang lebih mahal. Padahal tidak,” jelas Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Dr. Drs. H.M. Fadil Imran, M.Si., Senin (22/07/2019).
Diketahui tersangka sudah berjalan selama 3 tahun belakangan dan transaksi dalam satu bulan sekitar kurang lebih Rp 400 juta.
Tersangka juga diduga mencetak dan menentukan waktu kedaluwarsa serta mengubah obat-obatan dari subsidi pemerintah (JKN/BPJS) menjadi seolah-olah nonsubsidi.
Obat obat terlarang tersebut didistribusikan melalui perusahaannya sendiri ke apotek-apotek dan menjual langsung ke beberapa pemesan. Bahan baku obat didapatkan dari apotek-apotek di wilayah Semarang hingga Surabaya, Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Pelaku dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan (3) dan/atau Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) UU No. 36/2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan/atau huruf d UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. (HumasPolri)