-->

Pembayaran Pajak Air Permukaan (PAP) PT. Freeport Indonesia, Lewat Pengadilan Pajak

Pembayaran Pajak Air Permukaan (PAP) PT. Freeport Indonesia, Lewat Pengadilan PajakJAYAPURA, LELEMUKU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mendorong pembayaran Pajak Air Permukaan (PAP) senilai Rp1,3 triliun, sebagaimana hasil kesepakatan bersama PT. Freeport Indonesia, diputuskan melalui pengadilan pajak.

Menurut Sekda Papua Hery Dosinaen, kendati dalam pembicaraan awal disepakati pembayarannya lewat skema cicilan tiga tahap, Pemprov menilai perlu ada keterlibatan pengadilan pajak yang sebelumnya menangani laporan Pemprov Papua.

“Supaya jelas kalau pengadilan yang putuskan. Sebab jangan sampai ada anggapan bahwa skema ini dibuat oleh PT. Freeport Indonesia atau ada kesepakatan tertentu antara Pemprov Papua dengan Freeport”.

“Intinya kita mau dorong ada putusan pengadilan pajak, supaya semuanya legal dan tidak menimbulkan anggapan negatif di kemudian hari,” terang Hery di Jayapura, kemarin.

Sebelumnya, Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Papua Noak Kapisa memastikan pihaknya bersama instansi terkait tengah mendorong penyusunan draft atau rancangan skema pembayaran Pajak Air Permukaan Freeport yang beroperasi di Kabupaen Mimika ini.

Setelah draft rampung, kemudian dituangkan kedalam sebuah nota memorandum of understanding atau MoU antara Pemprov Papua dengan PT. Freeport Indonesia, yang bakal ditandatangani para pihak terkait.

Jumlah PAP dibayarkan Freeport senilai Rp1,394 trilun, plus 15 juta dolar AS setiap tahun (dimulai tahun ini). Sementara untuk penyelesaian pembayaran PAP sebesar Rp1,394 triliun, akan diangsur sebanyak tiga kali mulai tahun ini.

“Kalau untuk 15 juta dollar AS per tahun ini jelasnya dibayarkan mulai tahun ini (2019) sampai dengan 2041. Sebab dana ini masuk dalam mekanisme Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Demikian pula untuk PAP kita harapkan bisa mulai dibayar tahun ini, makanya draft MoU itu kita dorang cepat diselesaikan,” tuntasnya. (DiskominfoPapua)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Banner IDwebhost

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel