-->

KPK Tangkap Nurdin Basirun dan 5 Orang Terkait Suap Izin Reklamasi di Kepri

KPK Tangkap Nurdin Basirun dan 5 Orang Terkait Suap Izin Reklamasi di Kepri
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun bersama 5 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan di Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Rabu (10/7/2019).

Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, pihaknya mengamankan uang sebesar 6.000 SGD dari para pejabat dan pihak terkait yang ditangkap tangan dibeberapa lokasi berbeda. Mereka kemudian dibawa ke polres setempat dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kepala daerah, pejabat di tingkat provinsi ya. Kemudian Kepala Dinas yang mengurus bidang kelautan, kemudian ada Kepala Bidang, PNS dan pihak swasta yang kami periksa dan kami klarifikasi di Polres. Kami lakikan setelah mendapatkan informasi terjadi transaksi hari ini," kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/06/2019) malam.

Menurut Febri, OTT ini dilakukan oleh KPK atas dugaan  transaksi suap terkait izin lokasi rencana reklamasi sejumlah kabupaten dan kota di Kepri.

"Ada uang yang kami amankan dari operasi hari ini, sekitar  6.000 dollar singapura, diduga ini bukan penerimaan pertama. Nanti tentu kami akan diidentifikasi dan dalami lebih lanjut mulai proses pemeriksaan ini. Karena sesuai dengan hukum acara, KPK diberikan waktu paling lama 24 jam ya nanti akan ditentukan status hukum perkaranya dan status pihak-pihak yang diamankan itu," kata Febri.

Menurut Febri, keenam orang itu masih berada di Kepulauan Riau. Nantinya KPK akan membawa pihak yang diamankan ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/7/2019).

"Karena, sesuai dengan hukum acara, KPK diberi waktu paling lama 24 jam, ya. Nanti akan ditentukan status hukum perkaranya apakah misalnya ditingkatkan ke penyidikan dan status pihak-pihak yang diamankan. Tergantung kebutuhan tim apakah akan dibawa 6 orang atau sebagian saja dibawa karena proses pemeriksaan sudah selesai," kata dia. (Albert Batlayeri)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Banner IDwebhost

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel