-->

BPK Maluku Utara Serahkan LHP-LKPD 2018 ke 10 Kabupaten - Kota

BPK Maluku Utara Serahkan LHP-LKPD 2018 ke 10 Kabupaten - KotaTERNATE, LELEMUKU.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara (Malut) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun Anggaran 2018 kepada 10 pemerintah kabupaten/kota se-Malut.

”LHP-LKPD dimaksud mencakup tiga buku yakni buku I berisi LHP atas LKPD yang didalamnya memuat opini BPK, buku II berisi LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Buku III berisi LHP atas kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan,” kata Kepala Perwakilan BPK provinsi Malut, M Ali Asyhar usai penyerahan LHP LKPD kepada DPRD Kabupaten/Kota dan Bupati/Wali Kota di Kota Ternate, Jumat.

Menurut  Ali  bahwa pada Semester I 2019, BPK Perwakilan provinsi Malut telah melaksanakan pcmeriksaan LKPD pada 11 Pemerintah Daerah di daerah ini yang terdiri atas satu Pemprov, dua Pemkot dan delapan Pemkab.

Untuk hasil pemeriksaan atas LKPD Kabupaten/Kota tahun anggaran 2018 menunjukkan adanya peningkatan opini dibanding pada 2017. Pada 2017 hanya sebanyak tujuh Pemkab/Pemkot  yang berhasil memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), namun pada 2018 meningkat menjadi delapan Pemkab/Pemkot.

Adapun Pemkab/Pemkot yang berhasil memperoleh opini WTP tersebut adalah kota Ternate, kota Tidore Kepulauan, kabupaten Halmahera Selatan, kabupaten Halmahera Utara, kabupaten Halmahera Timur, kabupaten Halmahera Barat, kabupaten Pulau Morotai dan kabupaten Halmahera Tengah.

Sedangkan dua lainnya yaitu Pemkab Kepulauan Sula dan Pemkab Pulau Taliabu masih memperoleh Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Ali mengemukakan, pemberian opini LKPD oleh BPK didasarkan pada empat kriteria yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektifitas sistem pengendalian intern.

Dalam LHP LKPD selain memberikan opini, BPK juga menyampaikan rekornendasi perbaikan atas kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesuai Pasal 20 UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, antara lain mengatur bahwa setiap pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK.

Dimana, untuk jawaban atau penjelasan tentang tindaklanjut rekomendasi dalam hasil pemeriksaan BPK disampaikan kepada BPK Perwakilan Provinsi Malut selambat-lambatnya 60 hari sejak laporan diterima dan tidak menindaklanjuti dapat dikenai sanksi.”Upaya-upaya ini guna mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih di Indonesia, khususnya di provinsi Malut,” tandas Ali. (LintasKhatulistiwa)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Banner IDwebhost

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel