-->

Petrus Falolon Ungkap Komitmen Pemda Dukung Penyuksesan Pemilu 2019 di Tanimbar

Petrus Falolon Ungkap Komitmen Pemda Dukung Penyuksesan Pemilu 2019 di TanimbarSAUMLAKI, LELEMUKU.COM - Bupati Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, Petrus Fatlolon SH., MH menyatakan pemerintah daerah (pemda) selalu berkomitmen mendukung suksesnya Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 dan tidak pernah membiarkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Maluku Tenggara Barat (MTB) bekerja sendiri dalam menanggulangi permasalahan di Kecamatan Tanimbar Selatan (Tansel) yang terjadi pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 pada Rabu (17/02/2019).

"Kalau ada statemet bahwa Pemda jangan cuci tangan, saya kira pemda sudah dari dua minggu lalu telah berkoordinasi, lalu kemudian tadi pagi itu saya nongkrong di ikut membantu di KPUD dari pagi hingga siang. Jadi kita tidak cuci tangan," ujar dia kepada wartawan di Saumlaki.

Dipaparkan, dukungan pemda dan semua elemen terkait di Kepulauan Tanimbar terhadap kelancaran proses Pemilu 2019 terus dimaksimalkan. Selain TNI dan Polri yang menjaga kondisi kabupaten secara menyeluruh hingga tertib pada pelaksanaannya, pihaknya juga mendukung dengan memenuhi permintaan dari KPU jika mengalami kendala.                                                                               

"Kita semua dukung, sampai dengan malam inipun saya melihat Forkopimda bersama dengan pemda terus mendampingi penyelenggara KPUD dan siap memberikan dukungan. Pemda melalui Dinas Perhubungan, Satpol PP dan SKPD terkait terus kita berikan dukungan, baik transportasi di laut, udara dan darat. Dan kalau ada permintaan dari KPUD untuk carter pesawat, dari sisi anggaran kita bisa pakai dana tak terduga dengan meminta dan persetujuan KPUD karena ini kan untuk kepentingan masyarakat," ujar dia.


Tidak Berikan Opini Meresahkan
Selanjutnya ia meminta semua pihak yang peduli dengan pesta politik di Tanimbar agar tidak memberikan opini yang meresahkan masyarakat. Apalagi terkait dengan kendala yang dihadapi KPU saat melakukan penyortiran 19,000 lembar surat suara yang rusak dan melakukan pengepakkan kertas suara baru serta kotak suara yang dikirim pada Selasa (16/04/2019) sore.

"Sebagai kepala daerah, saya mengimbau kepada tokoh-tokoh untuk tidak memberikan statemen yang nanti membingungkan masyarakat. Secara teknis, KPUD selaku penyelenggara yang berhak untuk memberikan pernyataan kenapa sampai terjadi, pendistribusian logostik pemilu yang terlambat," papar dia.

Dikatakan tudingan jika kendala ini merupakan sebuah kejahatan demokrasi adalah tuduhan yang tidak berdasar dan malah memanasi suasana pemilu di Tanimbar yang berjalan sesuai dengan prosedurnya ini.

"Saya kita itu berlebihan tidak usahlah ada tokoh-tokoh yang memberikan statemen yang nanti membingungkan dan memprovokasi masyarakat. Sebab tidak ada penyelenggara atau pemda yang merencanakan sebuah kejahatan demokrasi. Kita tahu bahwa undang-undang sekarang semakin mengikat semakin tegas. Jadi saya kita semua pihak tidak mau membuat suatu pelanggaran, apa lagi kejahatan demokrasi yang disampaikan oleh seseorang yang saya pikir itu berlebihan," papar dia.

Ia menegaskan agar tokoh masyarakat yang mengungkapkan pernyataan tersebut agar dapat melihat secara jernih inti masalah dan kendala yang dihadapi oleh penyelenggara dan pihak-pihak terkait lainnya. Juga kepada seluruh masyarakat Kepulauan Tanimbar agar memaklumi kendala yang tidak dapat dipungkiri ini.

"Saya mengimbau kepada yang bersangkutan untuk jangan memberikan statement yang memprovokasi masyarakat, tidak boleh. Sebagai tokoh masyarakat seharusnya memberikan statemen yang menyejukkan dan sekaligus menyampaikan solusi apa yang harus dilakukan, bukan saling menyalahkan. Saya juga mengimbau untuk masyarakat untuk tidak terpancing dengan statemen-statemen yang ingin memojokkan penyelenggara ataupun mengalihkan isu," papar dia.

Sebelumnya Fungsionaris DPP Partai Golkar,Dharma Oratmangun kepada Dharapos.com mengklaim keterlambatan distribusi logistik Pemilu di Tansel telah membuat kepanikan masyarakat dan merupakan pelanggaran konstitusi, sehingga Pemkab Tanimbar dituntut bertanggung jawab.

"Ini yang namanya kejahatan demokrasi yang dilakukan oleh penyelenggara. Dan pemerintah Daerah KKT harus bertanggunggjawab dan tidak cuci tangan. Siapapun dan apapun alasannya, itu tidak dibenarkan karena ini perintah undang-undang. Pesta demokrasi ini jangan sampai hak-hak rakyat ini diterlantarkan hanya karena keterlambatan ribuan surat suara yang dicetak ulang," ucap dia.

Oratmangun yang juga Caleg DPRD Provinsi Maluku ini mengungkapkan bahwa kendala Pemilu yang terjadi di Kecamatan Tansel masuk dalam kategori kejahatan demokrasi yang terstruktur dan sistematis.

"Apapun alasannya, keterlambatan pencoblosan ini hal force majeure (kejadian luar biasa) dan sebenarnya jauh sebelumnya sudah diantisipasi dengan cara penambahan personil pelipatan surat suara, termasuk mencarter pesawat untuk muat surat suara yang baru dikirim dari Ambon satu hari sebelum pelaksanaan pungut hitung, seperti yang diinformasikan,” imbuh dia. (Albert Batlayeri)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Banner IDwebhost

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel