-->

Pergantian Sekretaris Daerah Mimika Harus Melalui Mekanisme dan Aturan

Pergantian Sekretaris Daerah Mimika Harus Melalui Mekanisme dan Aturan TIMIKA, LELEMUKU.COM - Menanggapi pergantian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Ausilius You oleh Eltinus Omaleng, SE. MH, salah satu Tokoh masyarakat Mimika yang juga pernah menjabat sebagai Sekda pertama di Mimika, Athanasius Allo Rafra meminta kepada Bupati Omaleng agar melaksanakan pergantian Sekda sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.

“Sekda di Kabupaten/Kota itu merupakan jabatan tertinggi dan ditunjuk melalui aturan begitu juga dimutasi juga melalui aturan, kata Allo saat ditemui di kediamannya di jalan Busiri, Kamis (22/11).

Hal ini dikatakannya, sebab jabatan sekda merupakan jangan paling vital atau sebagai motor penggerak dalam sebuah pemerintahan baik dalam program maupun anggaran sehingga pergantian. Dilain sisi pergantian Sekda tidak harus dilakukan sampai ada pemilihan sekda baru berdasarkan evaluasi.

Menurutnya, Sekda merupakan pejabat stryktural yang memiliki golongan tinggi di suatu Pemerintahan sehingga apabila dimutasi atau diganti harus melalui evaluasi.

“Pedomannya itu ada di UU no 23 tahun 2014 itu umum, kemudian untuk ASN ada juga aturan yang mengatur itu mulai mutasi jabatan dan lain sebagainya. Terkadang seorang kepala daerah lupa jika yang membuat pertanggung jawaban seperti keuangan, kepegawaian dan administrasi kalau dia diganti jika ada masalah dia tidak akan mau bertanggung jawab karena sudah diganti kok,” terangnya.

Allo menjelaskan jabatan sekda harus dilakukan lelang mulai dari kesamaan dalam kepangkatan dan golongan, Senioritas dan lainnya sesuai aturan. Dan juga harus dibrntuk panitia seleksi untuk melakukan ujian seleksi.

“Sekda ini bukan jabatan melalui penunjukan lho itu tidak ada aturannya harus dililelang, dan terbuka. Dari propinsi lain boleh mau ikut seleksi jika Sekda di Mimika ini kosong. Tidak bisa lah datang-datang terus bilang besok ganti Sekda, karena itu ada aturan dan prosesnya dan harus diingat SK Sekda ini sekarang bukan dari Bupati atau Gubernur tapi dari Pusat," jelasnya.

Ia berharap, Pemkab Mimika tidak asal-asalan dalam melakukan mutasi pada jabatan Sekda. Belajar dari pengalaman dualisme sekda tahun lalu, sehingga dalam mengambil keputusan tidak tergesa-gesa dan menimbulkan berbagai tanggapan.

“Kan sudah pernah kemarin diganti akhirnya apa dikembalikan lagi toh karena tidak sesuai dengan aturan. saya menyesalkan kita sudah punya pengalan itu kenapa mau diulangi lagi,”harapnya. (Ricky Lodar)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Banner IDwebhost

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel