-->

Inilah Syarat-Syarat Dalam Mengurus Pembuatan Persekutuan Komanditer CV

Para pelaku usaha kini makin dituntut untuk sadar hukum. Salah satu syarat yang dianggap cukup mendesak untuk segera dilakukan oleh para pelaku usaha adalah mendirikan Comanditter Veregenning (CV) perusahaannya. Pendirian CV ini juga akan sangat berguna ketika pebisnis tersebut hendak bermitra dengan instansi pemerintahan atau melakukan ekspansi dengan menjalin kerjasama lintas bidang. Pendirian CV perusahaan sebenarnya tak memerlukan biaya yang teramat mahal seperti yang ditakutkan oleh kebanyakan orang, dan birokrasinya pun tak terlalu rumit.

Hal pertama yang harus Anda siapkan sebelum mengurus pembuatan CV adalah menyiapkan nama untuk perusahaan yang akan Anda dirikan. Sebisa mungkin, gunakan nama yang identik dengan bidang usaha Anda.   Sebagai contoh, CV. Makanan Sehat, jika semisal Anda ingin mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang produksi bahan pangan atau hasil pertanian. Tentukan juga alamat kedudukan perusahaan, beserta dengan deskripsi tentang perusahaan Anda secara spesifik maupun secara luas.

Hal selanjutnya yang juga perlu dipersiapkan adalah menentukan dengan siapa kita akan mendirikan CV tersebut, karena sebuah CV sedikitnya harus didirikan oleh 2 orang atau lebih. Diantara pihak yang mendirikan CV selanjutnya akan diposisikan sebagai Direktur yang bertindak sebagai penanggungjawab, sedangkan sisanya diposisikan sebagai Komanditer atau istilahnya ‘sekutu diam’. Kedua pihak ini diharuskan untuk tidak memiliki hubungan keluarga dan tidak boleh berstatus sebagai PNS.

Selanjutnya, adalah merencanakan pertemuan dengan notaris karena pendirian CV memerlukan adanya akta notaris sebagai syarat pengesahannya. Anda hanya perlu menyiapkan fotokopi KTP dari masing-masing pihak  pendiri CV. Notaris kemudian akan memberikan isian blanko untuk data yang harus kita isikan. Biaya pembuatan akta oleh notaris ini biasanya tergantung dari letak wilayah dan kebijakan masing-masing Notaris. Di kota kecil, biaya pembuatan akta ini diperkirakan sekitar Rp 750.000. Biaya ini belum mencakup pengurusan NPWP, pengesahan pengadilan, HO, SIUP dan, TDP yang kesemuanya harus kita urus sendiri di instansi terkait.

Setelah mendapatkan akta CV dari notaris , Anda tinggal mendaftarkannya  di kantor pajak untuk mendapatkan NPWP. Kali ini Anda harus menyiapkan fotokopi KTP pihak penanggung jawab (Direktur) dan materai senilai Rp 6000. Petugas kemudian akan memberikan form yang harus Anda isi dan seluruh prosesnya gratis.

Pengesahan Akta notaris juga harus dilakukan dengan mendatangi pengadilan setempat, tepatnya di bagian hukum. Anda cukup menyerahkan akta notaris yang kemudian akan diproses. Prosesnya hanya butuh waktu 1 hari dan lagi-lagi biayanya gratis.

Sampai disini, sebenarnya legalitas atas CV milik Anda bisa dikatakan cukup. Namun jika Anda ingin melengkapi perijinan berupa HO, Siup, maupun TDP, Anda bisa menuju pada instansi Disperindag. Hal yang tak kalah pentingnya yaitu mengurus ijin tetangga yang dapat Anda lakukan sendiri ke rumah tetangga kanan, kiri, depan dan belakang, kemudian diteruskan ke RT, RW, hingga ke kantor kepala desa atau kantor kelurahan.
Baca juga  Info Terbaru Harga Tiket Masuk Eco Green Park (Reguler, Paket, Promo)

Dari semua proses di atas, biaya yang dikeluarkan untuk pendirian CV jika dihitung hanya sebesar Rp 1,5 jutaan saja. Jika Anda menggunakan jasa calo atau perantara, biayanga bisa berlipat-lipat hingga Rp 5-10 juta tergantung dari wilayah tempat Anda mendirikan usaha.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Banner IDwebhost

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel