-->

Polisi Wajib Uji Forensi Ponsel Milik Susilo Bambang Yudhoyono

Pengamat intelijen Ridlwan Habib menilai pihak kepolisian perlu menguji secara digital forensik alat komunikasi jarak jauh atau selular milik Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono guna menelisik dugaan penyadapan.

"Cara menyadap itu bisa dengan memasukkan 'bug', 'trojan' atau aplikasi 'malware' yang membuat HP tidak aman. Karena itu selular pak SBY harus diperiksa total, melalui digital forensik," kata Ridlwan.

Pengujian melalui digital forensik perlu dilakukan guna mencari keberadaan aplikasi-aplikasi yang dicurigai digunakan sebagai penyadap.

Ridlwan menjelaskan metode penyadapan sudah semakin canggih. Sebuah aplikasi atau "file" bisa menginfeksi handphone sehingga bisa dilakukan kloning oleh orang tak bertanggung jawab.

Menurut dia, hasil digital forensik yang lengkap bisa membuktikan apakah selular SBY disadap atau tidak.

"Jika pak SBY menuntut keadilan, saya kira Polri tanpa menunggu laporan harus melakukan uji forensik digital terhadap selular yang digunakan SBY, terutama selular yang digunakan saat komunikasi dengan Ketua Umum MUI," kata dia.

Selain melakukan uji forensik digital terhadap selular SBY, kepolisian juga perlu melihat kemungkinan penyadapan dilakukan di kantor atau rumah tempat komunikasi dilakukan.

"Penyadapan pernah dilakukan terhadap Jokowi saat menjabat sebagai Gubernur DKI 2013. Saat itu, ada tiga alat sadap yang ditemukan di rumah dinas Jokowi, ditemukan ditempel menggunakan lem," ujar dia.

Sementara itu Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi atau Communication and Information System Security Research Centre (CISSReC) memandang perlu Indonesia memiliki pusat intersepsi menyusul ramainya perdebatan mengenai penyadapan di publik.

Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi (CISSReC) Pratama Persadha melalui surat elektroniknya kepada Antara di Semarang, Kamis malam, mengatakan bahwa sudah waktunya Indonesia memiliki pusat intersepsi nasional yang kredibel.

Ia menjelaskan bahwa pusat intersepsi itu bertugas mengawasi tindak penyadapan di Indonesia. Adapun tujuannya agar penyadapan tidak dilakukan sembarang pihak dan tidak melebihi izin pengadilan.

"Akan lebih elok dan kuat secara legal jika keberadaan lembaga nantinya bisa diakomodasi oleh UU Penyadapan," kata Pratama yang pernah sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Pengamanan Sinyal Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg).

Pratama mengemukakan hal itu ketika merespons pernyataan Ahok dan tim pengacaranya yang mengklaim mempunyai transkrip percakapan antara presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ketua MUI sekaligus Rais Am NU Ma'ruf Amin.

Situasi bertambah hangat karena ditengarai terjadi penyadapan ilegal terhadap SBY dan Ma'ruf Amin. Keadaan ini makin kacau dengan kosongnya aturan tentang penyadapan, kata Pratama.

Dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), lanjut dia, memang mengatur penyadapan pada Pasal 31 Ayat (4). Pasal tersebut memberikan wewenang pada pemerintah untuk membuat peraturan pemerintah tentang penyadapan.

Namun, kata pakar keamanan siber itu, sejak 2011 pasal tersebut sudah dihapus Mahkamah Konstitusi. MK memberi fatwa agar segera dibuat undang-undang yang mengatur penyadapan.

Pratama menegaskan bahwa kekosongan regulasi itu bisa membuat penyadapan menjadi liar dan bebas terjadi. Oleh karena itu, perlu dibuat regulasi yang jelas agar situasi ini tidak terus berlarut-larut.

Ia berpendapat bahwa kelak regulasi tersebut harus memperjelas siapa saja yang berwenang menyadap, bagaimana izinnya bisa keluar, dan bagaimana perlindungan terhadap masyarakat.

Sebenarnya, lanjut dia, liarnya penyadapan ini sudah diingatkan oleh Snowden beberapa tahun terakhir. Perkembangan teknologi penyadapan berkembang pesat dan banyak pilihan.

"Seharusnya alat sadap hanya dijual ke pemerintah atau istilahnya 'government to government'. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan pihak 'non-state' juga membeli lewat pasar gelap," katanya.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono meminta pihak berwenang segera mengusut kemungkinan penyadapan yang dilakukan terhadap dirinya.

Sebab, tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku memiliki bukti percakapan antara SBY dengan Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin yang berkaitan dengan Fatwa MUI soal kasus Basuki Tjahaja Purnama. (antara)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Banner IDwebhost

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel