-->

Polisi Dalami Penipuan dari Yayasan Tunas Bangsa

Kepolisian Daerah Riau melalui Satuan Resor Kriminal Polisi Resor Kota Pekanbaru akan mendalami dugaan tindak pidana penipuan oleh Yayasan Tunas Bangsa selain kasus kekerasan dan pembunuhan bayi M. Zikli umur 1 tahun 8 bulan.

"Bisa juga berkembang ke penipuan dan penggelapan kalau ada fakta ditemukan bantuan donatur yang ternyata tidak digunakan untuk orang-orang yang di panti asuhan, jompo, lanjut usia dan orang gila Tunas Bangsa," kata Kapolda Riau, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara di Pekanbaru, Kamis.

Diketahui Yayasan Tunas Bangsa memiliki tiga panti berbeda di tiga lokasi. Diantaranya Panti Asuhan Tunas Bangsa di Jalan Singgalang, Tenayan Raya serta dua Panti Jompo, lansia, dan orang gila di Kilometer 20 Tenayan Raya dan Jalan Cendrawasih Pekanbaru.

Saat ini pemilik yayasan tiga panti itu, Lili Nurhayati (49) sudah dijadikan tersangka terkait dugaan kekerasan yang menyebabkan luka berat hingga kematian M. Zikli di Panti Asuhan Tunas Bangsa. Kapolda Riau ketika ditanyakan beberapa dugaan tindak pidana lainnya mengaku yang bisa dikonstruksikan berkemungkinan adalah penipuan dan penggelapan.

Dugaan pidana lain seperti perdagangan dan ekploitasi anak dikatakannya bisa saja namun saat ini belum. Hal itu dugaannya harus sesuai dengan Undang-Undang yang mengacu pada mempekerjakan anak dengan memberikan kepada orang lain dengan sejumlah bayaran.

"Sejauh ini konstruksi hukum dalam konteks masalah itu belum ditemukan, yang dibangun sekarang baru UU perlindungan anak," ungkapnya.

Kemudian terkait dugaan penelantaran di Panti Jompo, Lansia, dan Orang Gila, menurutnya juga belum bisa membangun konstruksi pasal yang dipersangkakan. Meskipun ketika sejumlah penghuninya diketahui dirawat dalam keadaan yang menyedihkan seperti dipenjara, terlihat ketika dievakuasi ke Rumah Sakit Jiwa Tampan Pekanbaru.

"Itu juga belum ada, makanya kami butuh keterangan saksi korban yang memang diekploitasi atau ditelantarkan, atau disuruh mengemis dan saksi yang melihat, serta keluarganya supaya bisa membangun konstruksi pasal yang diperaangkakan. Sejauh itu tidak ada agak sulit penyidik mereka-reka," ujar Zulkarnain. (antara)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Banner IDwebhost

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel