-->

Puluhan Pengusaha Siap Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Para pengusahan saat menyerahkan surat peryataan kepada  Kasidatun Kejari Timika

SAPA (TIMIKA) – Puluhan perusahaan kecil yang ada di Timika, siap untuk mengikutsertakan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kesiapan dari para perusahaan kecil ini ditunjukkan dengan membuat surat pernyataan, yang diberikan langsung kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Timika, dalam hal ini diwakili oleh Kepala Seksi Tata Urusan Negara, Ramti Butar-butar,SH.

Pembuatan surat peryataan ini dilakukan di Aula Hotel dan Resto Cenderawasih 66, pada Selasa (20/9), setelah pelaksanaan sosialisasi kepatuhan dan wajib menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan kepada perusahaan yang belum terdaftar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Timika Alex Sumarna,SH,MH mengatakan, sosialisasi ini merupakan tindaklanjut dari MoU antara Kejari Timika dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Timika. Dimana MoU tersebut ditindaklanjuti dengan pemberian surat kuasa khusus  (SKK) untuk mendampingi BPJS Ketenagakerjaan, agar para pengusaha patuh mengikutsertakan karyawannya menjadi peserta.

“Undang-undang tentang jaminan sosial telah mengatur dengan tegas, bahwa seluruh tenaga kerja wajib didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dan Undang-undang ini dibuat oleh Presiden dan DPR RI. Sehingga wajib untuk dilaksanakan,”katanya.

Kata dia, pengusaha tidak perlu merasa rugi untuk mendaftarkan karyawannya di jaminan sosial. Ini karena, banyak manfaat yang didapatkan, khususnya perihal kecelakaan kerja. Dimana BPJS Ketenagakerjaan menjamin penuh, apabila tenaga kerja tersebut mengalami kecelakaan kerja.

“Semua masalah kecelakaan kerja yang terjadi pada karyawan, akan dijamin BPJS Ketenagakerjaan apabila sudah terdaftar. Sehingga pengusaha tidak perlu merasa takut dan rugi,”ujarnya.

Ia menambahkan, dalam sosialisasi ini, pihaknya meminta ketegasan kepada pengusaha untuk membuat surat peryataan. Dimana surat peryataan ini diperlukan, agar pengusaha benar-benar mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Saya sudah tekankan tidak ada tidak ada tawar menawar, karena Kejaksaan berjalan sesuai dengan undang-undang.  Dan surat peryataan yang dibuat bukan intimidasi, tapi kewajiban berdasakan Undang-undang,”terangnya.

Sementara mengenai pemberian sanksi, kata Sumarna, untuk saat ini sanksi belum diberikan. Tetapi lebih kepada pemberian sosialisasi, agar pengusaha sadar dan mengerti manfaat dan kewajibannya. Namun kalau masih bandel dan tidak patuh, maka akan diberikan sanksi. Dan sanksinya pun bermacam-macam, mulai teguran tertulis, denda, tidak diberikan pelayanan publik, mencabut ijin usahanya, dan sampai tindak pidana.

“Sanksi akan diberikan kalau perusahaan itu bandel,”ujarnya.

Sementara Kepala Kantor BPJS Ketanagkerjaan Cabang Timika, Ahmad Usman Fauzi mengatakan, sosialisasi ini sebagai tindaklanjut MoU  yang dilakukan. Dimana dari MoU tersebut, pihaknya memberikan SKK. Dan SKK yang diberikan kepada Kejari Timika sebanyak 100 perusahaan yang belum terdaftar. Tujuannya untuk memberikan pembinaan dan pemahaman tentang perundang-undangan dan sanksi yang ada.

“Kami selaku badan tidak memiliki kewenangan penindakan hukum. Sehingga menggandeng Kejari Timika. Dimana Kejaksaan akan memberikan pembinaan sampai pada pemberian sanksi,”terangnya.

Kata dia, 100 perusahaan yang belum mendaftar kebanyakan adalah perusahaan kecil. Kriterian perusahaan kecil ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 109 tahun 2013, tentang penerapan kepersetaan. Dimana perusahaan dibagi menjadi empat, yakni perusahaan besar, menengah, kecil, dan mikro. Dan untuk saat ini yang menjadi peserta sosialisasi adalah perusahaan kecil, seperti toko, cv, klinik, dan lainnya.

“Selain sosialisasi secara terpusat seperti ini, pihaknya juga melakukan kunjungan. Dan kunjungan itu merupakan tahap akhir, yang nantinya akan dibuatkan BAP, untuk pemberian sanksi,”ungkapnya.

Sedangkan Kepala Kantor Perijinan dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Mimika, Bertha Beanal menambahkan, pihaknya sudah menjadlin MoU dengan BPJS. Sehingga apabila ada perusahaan yang hendak mengurus surat ijin, maka harus menyertakan persyaratan yang ada. Salah satunya adalah sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Kalau belum menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan, maka tidak bisa mendapatkan ijin perusahaan,”ungkapnya.(Red)  

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Banner IDwebhost

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel