-->

Wabup Mimika Meminta Ruko Yang Dijadikan Tempat Ibadah Ditertibkan

Yohaniss Bassang,SE,.M.Si


SAPA (TIMIKA) – Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Mimika, Yohanis Bassang,SE,.M.Si menegaskan, agar Kantor Perijinan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera melakukan pendataan dan menertibkan rumah toko (ruko), yang dijadikan tempat ibadah, karena dinilai sangat mengganggu aktifitas jalan raya.

“ Ini tanggungjawab dari perijinan untuk melakukan pendataan. Serta tugas Satpol PP dalam menertibkan maraknya ruko – ruko yang dijadikan tempat ibadah,” tuturnya ketika ditemui Salam Papua di Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Mimika, Selasa (23/8).

Dijelaskan, apabila KPTSP melakukan pendataan, maka akan diketahui mana tempat ibadah yang sudah memiliki sertifikat hak milik tanah dan ijin mendirikan bangunan (IMB). Karenanya, KPTSP bersama Satpol PP harus bersama sama menelusuri hal tersebut. Sehingga apabila ditemukan  adanya ketidaklengkapan dokumen – dokumen ijinnya, maka langsung disegel dan tidak boleh dipergunakan lagi.

“ Kalau tidak lengkap surat ijinnya, langsung disegel saja,”ujarnya.

Ia menambahkan, pendataan dan penertiban ini memang harus lebih diseriusi. Karena banyak sekali ruko – ruko yang dijadikan tempat ibadah. Bahkan tempat tersebut tidak bisa menampung jemaat yang banyak, sehingga sampai ke parkiran dan pinggir jalan. Hal ini tentunya sangat mengganggu aktifitas jalan raya. Ini karena kendaraan para jemaat juga diparkir dengan menggunakan sebagaian badan jalan.

“Sekali lagi saya tegaskan, KPTSP dan Satpol PP harus segera menjalankan tugas ini, sehingga tidak menambah beban pekerjaan unutk selanjutnya,”tuturnya. (Aloisius N)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Banner IDwebhost

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel