-->

PT. Pusaka Agro Lestari dan PT. Reksa Rekatama Rugikan Pengusaha Lokal

Foto bersama pengurus HIPKAL dan Komisi B DPRD Mimika - SAPA MARIA
SAPA (TIMIKA) – Himpunan Pengusaha Kayu Lokal (Hipkal) menilai bahwa tindakan PT Pusaka Agro Lestari (PAL) dan PT Reksa Rekatama, sudah merugikan pengusaha lokal. Dua perusahaan ini dianggap tidak menepati janji dan kesepakatan bersama, yang sebelumnya pernah dibangun. Melihat situasi ini, Jumat (5/8) sebagian pengurus Hipkal Kabupaten Mimika, mendatangi kantor DPRD untuk meminta pendapat dan masukan terkait permasalahan ini.

Wakil Ketua Hipkal Kabupaten Mimika,  Apris Tidayo kepada Wartawan di Kantor DPRD, Jumat (5/8) mengatakan, sangat menyayangkan tindakan PT PAL dan PT Reksa Rekatama yang sangat merugikan pengusaha lokal. Dimana sebelumnya sudah duduk bersama untuk membuat suatu kesepakatan bersama, bahwa dua perusahaan ini berkomitmen memberikan peluang kepada pengusaha lokal, termasuk pemangku hak ulayat. Namun kenyataannya, tanpa konfirmasi dengan pengurus perhimpunan ini, keduanya melaporkan Kepala Dinas Kehutanan ke Polres Mimika. Terkait pengeluaran ijin diatas ijin oleh Kepala Dinas Kehutanan.

“Kami sangat menyayangkan karena kesepakatan yang pernah dibangun, dimana visi dan misi mereka untuk mendorong perekonomian masyarakat tidak ditepati,” ungkap Apris.

Lanjut Apris dengan berdasarkan surat laporan dari dua perusahaan ini, sehingga Kadistanbun menghentikan seluruh perijinan yang ada di Kabupaten Mimika. Karena mereka melaporkan mengacu kepada perijinan Menteri.

Lanjutnya, disini sangat disayangkan, karena kebetulan pengusaha lokal ini ingin membangun Kabupaten Mimika. Karena kalau seperti ini sama saja monopoli bisnis, karena sawit masuk kesana, kayu masuk kesana.

 “Kami minta tolong PT PAL harus komitmen apa yang pernah mereka duduk bicara dengan kami. Dalam arti mendorong perekonimian masyarakat lokal, atau bekerja sama dengan pengusaha kayu lokal,” tambah Apris.

Sementara Anggota Komisi B DPRD Mimika, Sonny Kaparang menambahkan, berdasarkan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Nomor SE V MENLHK-II/2015 yang sebenarnya nanti baru berlaku terhitung 31 Desember 2016, tapi ini untuk pengusaha lokal sudah tidak dikeluarkan ijin. Padahal peran dari pengusaha lokal khusus hasil hutan kayu, yang membangun di daerah ini sebelum adanya PT PAL khususnya PT Reksa Rekatama. Apalagi awal masuknya PT PAL adalah bergerak di bidang kelapa sawit.

 “Kami menekan dan meminta kepada PT PAL dan anak perusahaannya, agar tidak monopoli. Apalagi dari awal PT PAL, bergerak di bidang kelapa sawit, makanya waktu masuk pakai anak perusahaan untuk membersihkan saja,” kata Sonny.

Sonny menambahkan, melihat potensi hasil hutan khusus kayu besar, maka diambil lagi oleh PT PAL, dengan membentuk satu perusahaan PT Reksa Rekatama. Dengan adanya adanya perusahaan ini, mempersulit atau melarang pengusaha lokal untuk beroperasi di area PT PAL.

“Kami minta duduk bersama, karena ini masalah kearifan lokal dan otonomi daerah. Kita harus melihat kebelakang sana,” tambah Sonny.

Lanjut Sonny, nanti akan duduk bersama antara pengusaha lokal dan PT PAL juga PT Reksa Rekatama yang difasilitasi oleh DPRD dan Pemerintah Daerah, untuk mencari solusi. Untuk waktu dalam waktu dekat ini.

“Kami minta yang hadir dari dua perusahaan ini adalah manajemen yang bisa mengambil kebijakan jangan, seperti PT Redpath yang hanya mengulur waktu. Harus menghargai pemerintah daerah disini, dengan adanya koordinasi yang baik,” ungkap Sonny. (Maria Welerubun)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Banner IDwebhost

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel