-->

Dishub Mimika Tegur Pembangun Trotoar Jalan Budi Utomo

Hairul Manoppo


SAPA (TIMIKA) – Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Mimika geram terhadap tindakan kontraktor, yang mencabut Rambu-rambu Lalulintas pada pengerjaan proyek trotoar di sepanjang Jalan Budi Utomo. Karenanya, Dishubkominfo melakukan peneguran dengan memanggil kontraktor tersebut, karena telah menyalahi aturan perundang-undangan, khususnya UU nomor 22 tahun 2009, tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan Raya.

Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kabupaten Mimika, John Rettob melalui Kepala Seksi (Kasi) Perhubungan Darat Hairul Manoppo, SE saat ditemui Salam Papua di ruang kerjanya, Selasa (23/8), beberapa waktu lalu, saat dilakukan pengerjaan trotoar di sepanjang Jalan Budi Utomo pihak kontraktor tidak melaporkan kegiatan tersebut kepada Dishubkominfo. Ditambahlagi, Rambu-rambu Laluintas yang berada disepanjang jalan tersebut dicabut, tanpa adanya pemberitahuan kepada Dishubkominfo. Sehingga pihaknya memanggil kontraktor yang menangani proyek tersebut.

“ Kami telah panggil kontraktor yang mengerjakan trotoar di Jalan Budi Utomo, karena telah mencabut rambu-rambu Lalulintas. Dan ini telah menyalahi aturan yang ada,”kata Haerul.

Kata dia, pemanggilan yang dilakukan Dishub kepada kontraktor tersebut, bukan tidak ada dasarnya. Tetapi pemanggilan ini berdasarkan pada Undang undang nomor 22 tahun 2009, tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan Raya. Dimana pada pasal 275 ayat 2, menerangkan, 

setiap orang yang merusak Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sehingga tidak berfungsi. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana, dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 

“ Kami panggil, karena kontraktor ini menyalahi aturan yang ada,”ujarnya.

Lanjutnya, namun begitu, pihaknya tidak serta merta melakukan pelaporan terhadap tindakan kontraktor tersebut. Tetapi lebih memberikan kesempatan, sampai sejauh mana etikat dari kontraktor. Dimana, pihaknya meminta untuk memasang kembali rambu-rambu yang telah tercabut. Ini karena, rambu-rambu yang dipasang berasal dari uang rakyat dan untuk kenyamanan berlalulintas. Dan langkah ini sudah dikoordinasikan dengan Kepala Dishubkominfo.

“ Apabila tidak ada langkah konkrit dari kontraktor untuk melakukan perbaikan, maka kami akan laporan,”jelasnya.

Ia mengatakan, rambu-rambu yang tercabut pada saat proyek perbaikan trotoar sebanyak lima buah. Namun setelah dilakukan pemantauan dilapangan terhadap rambu-rambu yang dicabut, kontraktor tersebut telah memasang kembali rambu-rambu yang ada.

“ Setelah saya panggil, kontraktor tersebut sudah memasang kembali beberapa rambu-rambu yang sudah dicabut. Walaupun masih ada yang belum terpasang dengan baik,”ujarnya.

Kata Hairul, melihat kondisi Mimika yang tengah dalam tahap pembangunan, dirinya menyarankan kepada semua kontraktor agar bisa berkoordinasi dengan pihak terkait dalam hal ini Satuan Lalulintas Polres Mimika dan Dishubkominfo Kabupaten Mimika, apabila ada pekerjaan yang berhubungan dengan Lalulintas. Dengan berkoordinasi, maka Dishub dan kemungkinan juga Satlntas Polres Mimika akan menurunkan petugas untuk membantu kelancaran proyek.

“ Kalau ada koordinasi, kami pastikan ada petugas yang akan mengatur arus Lalulintas. Sehingga pekerjaan pun bisa berjalan dengan baik,”tuturnya.(Ricky Lodar/Red)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Banner IDwebhost

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel