-->

Ringankan Pelaku Usaha Saat COVID-19, Petrus Fatlolon Bebaskan Retribusi Pasar di Tanimbar

SAUMLAKI, LELEMUKU.C0M – Bupati Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, Petrus Fatlolon, SH., MH membebaskan Retribusi Pasar Harian Khusus Pelataran dan Halaman bagi pengguna jasa di tiga lokasi pasar, diantaranya pasar Omele, Saumlaki di Kecamatan Tanimbar Selatan (Tansel) dan Larat di Kecamatan Tanimbar Utara (Tanut).

Ia mengatakan pembebasan retribusi itu dalam rangka mengatasi dampak pandemi Virus Corona atau Novel Coronavirus (COVID-19) dan upaya meringankan beban pengeluaran masyarakat sebagai pelaku usaha di Tanimbar.

“Salah satu kebijakan pemerintah daerah adalah dengan membebaskan retribusi pasar harian khusus pelataran dan halaman bagi pengguna jasa di tiga pasar selama tiga bulan mulai April hingga Juni 2020,” ungkap Fatlolon kepada awak media pada Senin (20/04/2020).

Hal itu pun Bupati Fatlolon tuangkan melalui surat edaran kepada para pelaku usaha di tiga pasar tersebut dengan nomor 974/35/SE/Tahun 2020 dan tertanggal 20 April 2020 yang ditandatangani oleh dirinya serta diberi tembusan kepada Gubernur Maluku, Murad Ismail di Ambon sebagai laporan, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanimbar dan Inspektur Daerah Tanimbar di Saumlaki. (Laura Sobuber)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Banner IDwebhost

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel