-->

Petrus Fatlolon Jadikan SMA Negeri 4 Tanimbar Sebagai Rumah Karantina Khusus ODP Covid-19

SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Bupati Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, Petrus Fatlolon, SH., MH menjadikan Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 4 Tanimbar di Desa Lolurun sebagai lokasi Rumah Karantina Khusus Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebagai upaya penanganan pencegahan Pandemic Virus Corona atau Novel Coronavirus (Covid-19).

Hal tersebut terlihat saat Bupati Fatlolon yang juga selaku Ketua Tim Gugus Tugas pencegahan Covid-19 Tanimbar bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan kunjungan dan survey ke lokasi tersebut pada Kamis (16/04/2020).

Direncakan rumah karantina terpusat itu akan langsung digunakan untuk sebanyak 20 orang nelayan asal Buton, Sulawesi Tenggara yang diarahkan berlabuh di Pelabuhan Perikanan Ukurlaran untuk mendapat pemeriksaan sesuai protokol covid-19.

Selain ke-20 nelayan tersebut, diketahui masih ada beberapa kapal nelayan dari Buton yang akan singgah di Saumlaki untuk mengisi bahan bakar dan berbelanja kebutuhan selama melaut.

Diketahui Seluruh nelayan tersebut akan dikawal ketat oleh Gugus Tugas Covid-19 dan tidak diperkenankan untuk turun dari kapal sebelum menjalani karantina terpusat. Dalam kesempatan itu, Fatlolon meminta Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan, dr. Edwin Tomasoa untuk segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat di sekitar SMA Negeri 4 Tanimbar tentang penggunaan lokasi tersebut dan menyiapkan sarana serta prasarana pendukung, seperti MCK dan lapangan olahraga.

Keputusan Fatlolon tersebut pun dalam rangka menjawab aspirasi dari masyarakat Rukun Tetangga (RT) 01, 04 dan 05 di Rukun Warga (RW) 004, Kelurahan Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan (Tansel) yang menolak keputusan Tim Gugus Tugas Covid-19 Tanimbar pada rapat bersama, Rabu (15/04/2020) tentang lokasi Rumah Karantina Khusus ODP yaitu di Sekolah Menengah Kujuruan (SMK) Negeri 6 Kepulauan Tanimbar.

Menurut perwakilan warga RT 01/RW 004, Samy Mouw bahwa masyarakat di tiga RT itu dengan tegas menolak keputusan Tim Covid-19 Tanimbar karena lokasi sekolah tersebut terletak di daerah pemukiman rakyat yang padat penduduk. Aksi penolakan warga ditandai dengan pemalangan gedung sekolah sejak pukul 21.00 WIT, Rabu (15/04/2020).

“100 persen masyarakat menolak, keputusan itupun tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dari pemda maupun muspida kepada kami. Dalam pencegahan Covid-19 kami selalu waspada sesuaikan dengan anjuran pemerintah, kami harus waspada diri masing-masing atau isolasi diri di rumah. Maka, kami menilai lokasi yang dipilih pemerintah ini tidak layak untuk menjadi rumah karantina khusus ODP,” ungkap dia kepada Lelemuku.com pada Kamis (16/04/2020). (Laura Sobuber)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Banner IDwebhost

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel