-->

Presiden Joko Widodo Tidak Terkait Penyadapan Komunikasi HP Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)

Staf Khusus bidang Komunikasi Presiden, Johan Budi SP mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo tidak ada kaitan dengan dugaan Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menduga dirinya disadap.

"Jangan proses yang ada di pengadilan atau di luar pengadilan atau apapun yang tidak ada kaitannya dengan Presiden, dikaitkan dengan Presiden," kata Johan di komplek Sekretariat Negera (Setneg) Jakarta, Kamis.

Johan menyampaikan hal itu terkait pernyataan SBY pada Rabu (1/2) yang meminta pihak berwenang untuk mengusut isu penyadapan yang dilakukan terhadap dirinya, seperti disampaikan tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Jangan apa-apa ada kaitan dengan Ahok langsung ke Ppresiden. Lalu ditanya saja ke pengacara Ahok apakah ada 'statement' soal sadap-menyadap? Kalaupun itu benar terjadi, menurut saya tidak boleh," kata Johan.

Johan menilai yang harus dilakukan terlebih dahuluu adalah agar ada klarifikasi terkait ada atau tidaknya sadapan yang dimaksud SBY.

"Yang perlu diklarifikasi itu apakah benar atau tidak ada sadapan, jangan kemudian seolah-olah ada sadapan. Kedua, jangan proses itu 'dilempar' ke Presiden karena Presiden sama sekali tidak ada hubungan dengan persidangan Ahok, itu urusan Ahok lah," tegas Johan.

Sementara itu Badan Intelijen Negara (BIN) menanggapi isu penyadapan yang menyeruak pasca-sidang dugaan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Selasa (31/1).

Pertama, dalam pernyataan saudara Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukumnya pada persidangan tersebut terkait adanya informasi antara KH Ma'ruf Amin dengan Bapak Susilo Bambang Yudhoyono, tidak disebutkan secara tegas apakah dalam komunikasi verbal secara langsung ataukah percakapan telepon yang diperoleh melalui penyadapan.

Demikian seperti ditulis BIN melalui Deputi VI Sundawan Salya dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Kamis.

Kedua, lanjut Sundawan, informasi yang disampaikan oleh Ahok dan pengacaranya kepada Majelis Hakim merupakan tanggung jawab yang membuat pernyataan.

Selanjutnya, Ahok juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada KH Ma'aruf Amin. Petahana dalam pilkada DKI Jakarta itu pun sudah mengklarifikasi bahwa informasi yang dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan adalah berita yang bersumber dari media daring liputan6.com edisi 7 Oktober 2016.

BIN mengingatkan, beradasarkan Undang-undang Nomor 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara, BIN adalah elemen utama dalam sistem keamanan nasional untuk mempertahankan kesatuan dan persatuan NKRI.

Dalam menjalankan tugas, BIN memang diberikan kewenangan untuk menyadap berdasarkan undang-undang dengan menjunjung tinggi nilai demokrasi dan hak asasi manusia.

"Namun penyadapan hanya dilakukan untuk kepentingan penyelenggaraan fungsi intelijen dalam rangka menjaga keselamatan, keutuhan dan kedaulatan NKRI, di mana hasilnya tidak dipublikasikan dan diberikan kepada pihak tertentu," lanjut Sundawan.

Terakhir, BIN menegaskan bahwa informasi tentang adanya komunikasi antara KH Ma'ruf Amin dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bukan berasal dari lembaga yang kini dipimpin Jenderal Polisi Budi Gunawan tersebut.

Dalam sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok pada Selasa (31/1), tim kuasa hukum Ahok menyebut memiliki bukti percakapan antara SBY dengan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia yang juga Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU) KH Ma'ruf Amin.

SBY sebelumnya menyatakan bahwa isu penyadapan terhadap dirinya bukan merupakan delik aduan sehingga pihak berwenang tidak perlu menerima pengaduan dari dirinya untuk bisa melakukan pengusutan sebab ketentuan penyadapan sudah dijelaskan dalam perundang-undangan.

"Jadi saya antara yakin dan tidak yakin saya disadap. Kalau betul disadap, ada Undang-Undang ITE, di Pasal 31 disebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan penyadapan, dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik tertentu milik orang lain dipidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp800 juta," kata SBY.

SBY lalu menegaskan saat ini "bola" persoalan bukan ada pada dirinya atau Ma'ruf Amin atau Ahok dan kuasa hukumnya. Menurut dia, "bola" persoalan kini berada di penegak hukum.

"Bola sekarang bukan ada pada saya, bukan di pak Ma'ruf Amin, bukan di pak Ahok dan pengacaranya, tapi di Polri dan penegak hukum lain. Kalau ternyata yang menyadap adalah institusi negara, maka bola berada di pak Jokowi," kata SBY. (antara)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Banner IDwebhost

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel