-->

Puluhan Tukang Ojek Ikut Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan

Petugas BPJS Ketenagakerjaan memberikan penjelasan tentang program BPJ Ketenagakerjaan kepada tukang ojek

SAPA (TIMIKA) – Puluhan tukang ojek di seluruh Timika, pada Jumat (16/9) kemarin mengikuti sosialisasi program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bagi peserta bukan penerima upah dan sosialisasi keselamatan berlalulintas, serta Undan-undang nomor 22 tahun 2009, tentang lalulintas dan angkutan jalan.

Pelaksanaan sosialisasi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan Satuan Lalulintas (Satlantas)Polres Mimika, yang dilaksanakan di halaman Kantor BPJS Ketenagakerjaan yang berada di Jalan Cenderawasih SP 2, Distrik Mimika Baru.

Kanit Laka Lantas Satlantas Mimika Ipda Suprayogi saat menyerahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Timika, Ahmad  Fauzie Usman dalam arahannya mengatakan, pemerintah pusat sangat perhatian terhadap para pekerja di Indonesia, baik pekerja formal (karyawan pabrik atau isntansi) dan pekerja informal. Dan para tukang ojek ini merupakan pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah. Pengkategorian ini, karena para tukang ojek bekerja untuk dirinya sendiri dan tidak memiliki suatu wadah atau pimpinan.

“ Disebut pekerja informal, karena mereka mendapatkan uang dari penumpang, bukan dari gaji. Berbeda dengan pekerja formal, yang setiap bulannya memiliki gaji tetap,”katanya.

Kata dia, apa bentuk perhatian pemerintah terhadap pekerja?. Bentuk perhatian yang diberikan oleh pemerintah adalah dengan membuat suatu badan jaminan sosial untuk mengurusi ketenagakerjaan, yakni BPJS Ketenagakerjaan. Dimana badan ini bertugas untuk memberikan perlindungan para pekerja, baik informal ataupun formal.

Lanjutnya, perlindungan yang diberikan melalui program jaminan, mulai jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pesiun. Namun untuk pekerja informal, seperti tukang ojek ini, cukup mengikuti jaminan kecelakaan kerja dan kematian.

“ Ikut program ini, tukang ojek akan dapat perlindungan penuh. Apalagi iurannya sangat murah, yakni Rp16.800. Tapi kalau bisa dibayar enam bulan langsung, sehingga bisa terlindungi kapanpun. Cara daftarnya pun cukup mudah, dengan datang ke BRI dan menunjukkan e-KTP, langsung jadi peserta,”jelasnya.

Ia menjelaskan, dua program itu sangat penting untuk para tukang ojek. Karena memiliki resiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi, yakni kecelakaan di jalan raya. Apalagi arus Lalu lintas di Timika saat ini sangat ramai dan padat. Sehingga apabila terjadi kecelakaan di jalan raya, dan orang tersebut peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka akan ditanggung penuh. Dalam arti, berapapun biaya untuk rumah sakit saat mengalami kecelakaan akan ditanggung.

“ Saat ini kami sudah bekerjasama dengan RSUD, RSMM, dan Klinik MNC. Sehingga apabila tukang ojek terjadi kecelakaan, maka langsung saja dibawa ke tempat-tempat tersebut,”tuturnya.

Usman mengatakan, resiko itu tidak bisa diprediksi. Dan paling sedih itu, saat kita bekerja mengalami kecelakaan, dan saat itu tidak ada biaya. Namun dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, apabila terjadi kecelakaan akan ditanggung sampai sembuh. Bahkan apabila terjadi hal yang tidak diinginkan, seperti meninggal akan mendapatkan santunan mencapai Rp48 juta.

“ Dan apabila pekerja itu cacat juga mendapatkan santunan. Bahkan disaat pekerja tidak bekerja, dan meninggal dunia juga mendapatkan santunan. Jadi banyak hal yang bisa dirasakan oleh peserta,”tuturnya.

Ia menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan ini tidak sama dengan BPJS Kesehatan. Sehingga kalau masuk di rumah sakit dan menunjukkan kartu BPJS, maka petugas medis akan mengecek, ini sakit atau kecelakaan. Serta melihat kartu yang dimiliki. Kenapa demikian, kalau orang itu sakit dan hanya memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan, maka tidak bisa dilindungi. Ini karena, BPJS Ketenagakerjaan melindungi pesertanya yang kecelakaan.

“ BPJS Ketenagakerjaan khusus melindungi kecelakaan kerja bukan penyakit,”ujar Usman.

Sementara Kanit Kecelakaan Lalu lintas, Ipda Suprayogi mengatakan, program ini sangat bagus. Apalagi iurannya Rp16 800, kita terjamin selama satu bulan. Kita tidak meminta-minta terjadi kecelakaan, tapi ini sebagai proteksi diri. Dimana perlindungan yang diberikan pada saat kecelakaan apalagi sampai meninggal sebesar Rp48 juta. Kalau di Jasaraharja hanya Rp10 juta.

“ Karenanya untuk berpikir yang baik, karena program ini sangat baik dan harus didukung untuk kebaikan,”ungkapnya.(Red)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Banner IDwebhost

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel