-->

Kamis Besok Ketua KNPB Timika Mulai Disidangkan

Petugas mengamankan Steven Itlay (kemeja biru) saat pembubaran paksa kegiatan KNPB di Kampung Bhintuka, SP13, 

SAPA (TIMIKA) - Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) wilayah Timika, Steven Itlay, direncanakan pada Kamis (22/9) besok mulai disidangkan. Persidangan akan dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) kota Timika dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam proses sidang nanti, akan dikawal oleh aparat baik dari TNI maupun Polri.

“Hari Kamis sidang akan dilaksanakan dengan bantuan pengawalan dari Polres dan Kodim di Pengadilan Negeri Timika,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Timika, Joice E. Mariai, SH, MH, usai pemusnahan barang bukti narkoba di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Selasa (20/9).

Proses persidangan terhadap terdakwa kasus dugaan perbuatan makar oleh Steven Itlay di PN kota Timika, dikatakan Joice akan diprioritaskan terlebih dahulu ketimbang sidang terhadap kasus dan terdakwa lainnya. Sebab pada hari yang sama, terdapat beberapa agenda sidang. Selanjutnya pada perkara dengan terdakwanya Steven Itlay, ditangani oleh empat orang jaksa.

“Kalau untuk Jaksanya saya sendiri, Pak Birawa, Ibu Maria Marsela, dan Pak Musdalianto,” ujar Joice.

Seperti diberitakan Salam Papua sebelumnya, terdakwa Steven Itlay ditangkap aparat gabungan TNI-Polri pada Selasa 5 April 2016 lalu usai menggelar kegiatan ibadah KNPB di Kampung Bhintuka- SP13. Steven Itlay ditangkap karena diduga melakukan orasi pro kemerdekaan Papua Barat di halaman Gereja Golgota pada saat itu.

Setelah melalui proses pemeriksaan oleh penyidik Polres Mimika, beserta adanya sejumlah barang bukti yang ditemukan dilokasi kejadian pada saat kegiatan orasi makar berlangsung, maka Steven Itlay ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan perbuatan makar.

Dalam peristiwa itu juga, Kapolres Mimika AKBP Yustanto Mujiharso, S.IK, M.Si, mendapat penganiayaan oleh salah seorang anggota KNPB, yaitu Yus Wenda. Akibat dari perbuatan Yus Wenda tersebut, dirinya akhirnya divonis bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan dan divonis oleh majelis hakim PN kota Timika selama 10 bulan penjara. (CR4)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Banner IDwebhost

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel